JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi I DPR RI mendorong Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Rudiantara segera menyelesaikan problem mendasar permasalahan telekomunikasi di Indonesia. Permasalahan yang harus segera memperoleh perhatian menteri baru itu diantaranya terkait penyediaan fasilitas internet cepat dan merata. Serta revisi sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi bermasalah diantaranya UU  ITE dan UU Penyiaran.

Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid, mengatakan latar belakang Rudi yang telah berkecimpung selama 18 tahun di industri telekomunikasi dan teknologi, serta pernah menduduki posisi eksekutif di raksasa-raksasa telekomunikasi Indonesia seperti XL, Axiata, Telkom, Indosat dan Telkomsel sudah pasti mendukung tugasnya sebagai Menkominfo. ´´Perannya saat ini sebagai Menkominfo, bukan lagi pelaku industri telekomunikasi. Kebijakan yang ia keluarkan bisa berimbas luas, dalam kehidupan  sehari-hari saja misal pada jaringan internet," kata Meutya, saat dengar pendapat Komisi I dan Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) di Senayan, kemarin.

Menurut Meutya sebagai pemangku kebijakan bidang telekomunikasi dan informatika, Rudi mempunyai fungsi merumuskan kebijakan nasional, pelaksanaan serta teknis bidang komunikasi dan informatika meliputi pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan diseminasi informasi. Satu kebijakan digitalisasi penyiaran saja bisa mempengaruhi struktur industri penyiaran nasional.

Untuk itu ia berharap sejumlah persoalan di bidang telekomunikasi di tanah air dapat segera dibereskan, seperti internet yang merata dan cepat, masalah penyiaran, dan revisi UU
ITE. Internet yang merata dan cepat menurut Meutya adalah tugas pertama Menkominfo. Karena, setiap orang berhak atas informasi dan akses terhadap informasi.

Namun sampai saat ini belum sampai 50 persen penduduk Indonesia menjangkau internet. "Semoga Pak Rudiantara segera membangun infrastruktur teknologi informasi komunikasi di seluruh Wilayah Indonesia," ujarnya.

Pendampingan pada masyarakat dalam mengakses internet juga sempat disinggung mantan jurnalis ini mengingat sampai saat ini banyak masyarakat yang tersentuh oleh kehadiran fasilitas internet, tapi tidak sebagai media pendidikan dan informasi. Ia menceritakan saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara I (Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi) dan memantau pelaksanaan PLIK-MPLIK, dirinya melihat anak-anak mengakses situs-situs yang tidak sepantasnya diakses anak-anak.

Lanjutnya, isu-isu terkait penyiaran pun harus mendapat perhatian serius Menkominfo. Mengingat selama ini, Kemenkominfo lebih banyak mengurusi telekomunikasi. ´´Kita sedang mempersiapkan
digitalisasi penyiaran, namun belum ada payung hukum yang jelas dalam pelaksanaannya,´´ jelasnya. Periode lalu, Komisi I DPR RI berusaha menyelesaikan Revisi UU Penyiaran tapi terhambat karena kurang didukung pemerintah.

Jalan keluarnya tentu saja Pemerintah dan DPR harus duduk bersama menyelesaikan RUU Penyiaran pada periode ini. Sedang, terkait revisi UU No. 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Meutya mengatakan undang-undang ini banyak memakan korban, seperti misalnya kasus Prita Mulyasari, Benny Handoko, dan 25 kasus lainnya. Untuk itu, Komisi I akan merangkul civil society dan pemerintah untuk membahas Revisi UU ITE.

Sementara, Rudiantara setelah didapuk sebagai Menkominfo menyatakan janjinya menyediakan internet cepat bagi masyarakat Indonesia. Setidaknya, dia berharap, kecepatan Internet di Indonesia setara dengan negara-negara tetangga. ´´Kita kan punya benchmark dengan negara lain, tidak harus sama dengan Korea lah, yang penting mendekati negara tetangga.´´ katanya.

BACA JUGA: