JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan menerapkan pelayanan satu pintu untuk izin penyelenggaraan.  Dengan penerapan pelayanan satu pintu diharapkan pelayanan izin dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

"E-goverment merupakan fokus kami untuk memperbaiki birokrasi," kata Menkominfo Rudiantara saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan,  Selasa (27/1).

Nantinya sistem ini tak hanya diterapkan pada Kemenkominfo saja. Namun juga pada kementerian lain. Pelayanan satu pintu tersebut akan memaksa semua kementerian memberikan pelayanan yang terukur. Sebab selama ini diketahui proses perizinan memakan waktu yang lama, belum lagi kejelasan posisi izin yang tidak diketahui pemohon.

"Kami mau izin yang diminta jelas dimana posisinya, sehingga bisa dikejar pembuatannya," katanya.

Ia berjanji akan mereview peraturan pemerintah terkait perizinan, juga mereview 16 ribu perizinan untuk diubah prosesnya. Lama proses perizinan harus lebih pendek dan transparan dengan kualitas pembuatan izin yang meningkat.  "Jangan sampai satu izin memakan dokumen hingga satu bundel besar banyaknya," katanya.

Fakta di lapangan menyatakan bagaimana tiap izin yang diperoleh memakan dokumen hingga beratus-ratus halaman. Kemenkominfo menginginkan nantinya berapapun banyaknya izin dapat ditulis hanya dalam satu kertas terdaftar. Sehingga memudahkan penyimpanan dan keefisienan. "Izin menjadi terkelola, aspeknya pun juga," katanya.

Yang terpenting, jika nantinya sistem ini digunanan bersama kementerian lain, maka Kemenkominfo harus membuat peraturan dimana struktur protokol menjadi satu. Sehingga satu sistem dengan yang lain saling terkontrol dan dapat dimanfaatkan pula oleh kementerian lain.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengkritik payung hukum Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dimana undang-undang ini hanya mengatur masalah perizinan tapi kurang mengatur pelayanan pelanggan akhir. Padahal menurutnya perizinan yang dikeluarkan juga harus selaras dengan payung hukum yang mengatur perusahaan pasca dikeluarkannya izin.

"Harus membuat semua bersinergi dan tumbuh. Perusahaan tumbuh, pajak pun lancar," ujarnya.

Terobosan permasalahan izin ini agaknya mendapat sambutan baik dari anggota DPR dengan beberapa catatan di dalamnya. "Selama ini izin menjadi mahal ketika sulit didapat, tantangannya bagaimana mempermudah izin di tiap sektor dengan tetap mempertahankan hal tersebut," kata Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya dalam kesempatan yang sama.

BACA JUGA: