JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana para penjual SIM card yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) untuk menggelar aksi unjuk rasa terkait peraturan registrasi kartu perdana terbaru, batal terlaksana. Aksi tersebut tidak jadi dilakukan karena tuntutan para pedagang akhirnya dipenuhi oleh pemerintah.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memutuskan untuk memberikan instruksi kepada seluruh operator seluler di Indonesia agar mengizinkan seluruh outlet resmi melakukan registrasi SIM card. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pertemuan antara Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen PPI Kemkominfo) dan KNCI.

Kemkominfo bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang perwakilannya turut hadir dalam acara yang diselenggarakan tadi malam di Jakarta, mewajibkan agar demo atau aksi yang diwacanakan oleh KNCI dibatalkan, karena permintaan mereka sudah dipenuhi.

"Demo atau aksi dalam bentuk apapun harus dibatalkan, karena permintaan mereka kami telah penuhi. Apabila tetap terselenggara demo atau aksi tersebut, maka keputusan kami akan ditarik kembali," ujar perwakilan dari BRTI.

Sebelumnya, KNCI dikabarkan akan menggerakan massa dari pedagang SIM card seluruh Indonesia untuk menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini, Rabu (8/11), jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh BRTI. Mereka pun sempat menyebar beberapa gambar yang mengumumkan aksi tersebut, sekaligus sebagai media untuk menarik partisipan agar turut bergabung.

"Kami meminta dan menginstruksikan agar semuanya (penjual SIM card) mematuhi keputusan ini. Kami tegaskan, demi keberlangsungan kesepakatan, demo atau aksi besok ke kantor DPRD dibatalkan walau dalam bentuk apapun juga," kata perwakilan dari DPP KNCI.

"Selanjutnya, mari kita bangun kesadaran bersama agar semua pedagang, outlet, menyatukan visi untuk menjaga industri seluler ini bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat," ia menambahkan.

Pada Senin (31/10), empat perwakilan dari Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) mengunjungi langsung kantor Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang bertempat di Menara Ravindo, Kebon Sirih, Jakarta. Dalam pertemuan yang sifatnya terbatas tersebut, KNCI berbagi keluh kesahnya terhadap status pedagang kartu telepon yang mereka anggap seakan dinomorduakan oleh Kominfo.

Mereka mengatakan bahwa eksistensi pedagang dalam industri selular tersebut dapat terganggu, bahkan terancam hilang, akibat dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Bahkan, sebelumnya, mereka sempat mendatangi perusahaan-perusahaan penyedia layanan, namun hasilnya masih sangat minim. "Provider minta surat resmi agar mereka dapat bekerja sama dengan kami," ujar Qutni Tisyari, Ketua DPP KNCI..

Terkait hal ini, pihak BRTI, yang diwakilkan oleh Agung Harsoyo selaku Komisioner Bidang Teknologi, mengaku tidak dapat banyak membantu untuk masalah tersebut. Namun, BRTI tetap mencoba untuk memberikan peran dalam penyelesaian persoalan ini.

Terkait hal ini, KNCI merasa masih perlu untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang lain sebagai upaya penegakan keadilan bagi mereka. Salah satunya yang cukup mengejutkan adalah rencana mereka melaksanakan aksi unjuk rasa, yang direncanakan akan digelar hari ini.

"Kalau memang perlu kami akan menjalankan aksi unjuk rasa, tidak hanya di Jakarta, namun di kota-kota lain seluruh Indonesia. Rencananya akan dilangsungkan berbarengan dengan rapat itu. Namun, bisa juga dilaksanakan setelahnya jika hasil rapat tidak memuaskan kami," kata Qutni Tisyari. (dtc/mag)

BACA JUGA: