-
Skak Mat Gojek Dkk
Jum'at, 02/02/2018 16:01 WIBIbarat pertandingan catur, Peraturan Menteri Perhubungan terbaru yang mengatur transportasi online, membuat perusahaan aplikasi di bidang transportasi darat semacam Gojek, Uber, dan Grab bakalan mati kutu. Skak mat.
Benarkah demikian?
Simak penjelasannya dalam tayangan ini.
Aturan Belum Jelas, Ojek Online Tergantung Pemda
Senin, 06/11/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (kemenhub) masih terus melakukan kajian terkait ojek online. Karena itu, peraturan terkait ojek online sampai sekarang belum ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu soal krusial apakah ojek online masuk kriteria angkutan umum.
Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan bahwa pada dasarnya kendaraan roda dua atau ojek online tidak termasuk ke dalam jenis angkutan umum. "Sementara untuk kendaraan roda dua, Kemenhub belum bisa melakukan peraturan karena kendaraan bermotor dua ini diklasifikankan kendaraan perorangan. Sehingga tidak bisa dimasukkan ke dalam angkutan umum yang peraturannya atau regulasinya belum bisa dilakukan oleh Kemenhub," kata Syafrin di Jakarta, Minggu (5/11).
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan kajian terkait aturan ojek online. Kajian ini dilakukan secara hati-hati karena kendaraan roda dua dinilai memiliki risiko tinggi.
Hal ini berkaitan dengan data yang dikutip dari polisi lalu lintas di mana kendaraan roda dua dinilai sebagai penyumbang kecelakaan tertinggi. "Sedang dilakukan kajian terkait penyusunan revisi undang-undang nomor 22 dan semoga dalam kajian ini mendapatkan hasil yang terbaik. Tapi kita sangat hati-hati menetapkan ini karena data dari polantas kendaraan roda dua ini peyumbang kecelakaan terbesar," sambung Syafrin.
Lantas, untuk sementara peraturan ojek online tersebut diserahkan kepada setiap pemerintah daerah. Sebab, belum ditetapkannya regulasi terkait ojek online. "Jadi karena tidak ada regulasi maka kementerian menyerahkan kepada daerah sebagai kearifan lokal. Dan ada beberapa daerah yang sudah menerapkan aturan di kawasannya dan sangat kami apresiasi," tuturnya.
Ia memberi contoh kendaraan andong dan delman di Yogyakarta yang diatur oleh walikota sebagai angkutan umum. Padahal andong dan delman pada dasaenya tidak termasuk sebagai kendaraan umum.
"Contohnya andong atau delman itu tidak diatur sebagai kendaraan umum tapi di daerah digunakan angkutan umum jadi ada peraturan walikota di Yogyakarta seperti mengadakan alat penampung kotorannya. Jadi ini diserahkan oleh daerah sambil menunggu kajian teknis," tutupnya. (dtc/mag)Aturan Taksi Online untuk Ciptakan Persaingan Sehat
Senin, 30/10/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Diterbitkannya aturan baru tekait taksi online yang akan diberlakukan pada 1 November mendatang, disebut pihak Kementerian Perhubungan dilakukan untuk menciptakan persaingan sehat. Selain itu, aturan dinilai perlu untuk menghindari perang tarif.
Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengungkapkan diaturnya tarif batas atas dan batas bawah taksi online bertujuan untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan menghindari terjadinya perang tarif antar operator taksi online.
"Kalau dinaikan ini kan hanya untuk, kalau tingkat keselamatan sama lalu berusaha perang di tarif, oke enggak ada masalah. Kepentingan pemerintah hanya itu. Kepentingan pemerintah cuma satu selamat, tak ada persaingan tak sehat dan semua damai," ujar Prasetyo di Gandaria City, Jakarta Selatan, Minggu (29/10).
Dia menambahkan, kekhawatiran pemerintah adalah adanya konflik antara pengemudi taksi online dan taksi konvensional. Dengan diterapkannya batas atas dan batas bawah taksi online diharapkan persaingan bisa lebih sehat.
"Kekhawatiran pemerintah sebagai regulator cuma satu kenapa sih ada gesekan. Kalau sekarang standar pelayanan minimum (SPM) udah sama sekarang bersaing di service," tutur Prasetyo.
Baik transportasi online maupun konvensional, Kementerian Perhubungan berharap keselamatan angkutan jalan raya menjadi prioritas. "Yang penting transportasi harus selamat, keselamatan nomor satu, ini kepentingannya (Kementerian) Perhubungan. Kalau selamat kita naik apapun harus selamat penumpangnya.
Dalam aturan baru tersebut, Kemenhub salah satunya mengatur batas bawah dan batas atas tarif. Pemberlakuan tarif dibagi dua, wilayah I antara lain Sumatera, Jawa dan Bali. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Wilayah I akan diberlakukan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer dan batas bawah Rp3.000. Kemudian untuk wilayah II batas atasnya Rp6.500 per kilometer dan batas bawahnya Rp3.700 per kilometer. (dtc/mag)Ini Dia Batasan Tarif Taksi Online
Sabtu, 28/10/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menjelaskan pengaturan tarif taksi online akan mulai berlaku pada 1 November nanti saat aturan terkait taksi online yang dikeluarkan Kemenhub resmi berlaku. Ke depan, akan ada batasan tarif bawah dan tarif atas untuk taksi online.
Sugihardjo menerangkan, pemberlakuan tarif dibagi dua, wilayah I antara lain Sumatera, Jawa dan Bali. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Dia menjelaskan, wilayah I akan diberlakukan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer dan batas bawah Rp 3.000. Kemudian untuk wilayah II batas atasnya Rp 6.500 per kilometer dan batas bawahnya Rp 3.700 per kilometer.
"Masih ada evaluasi, kalau ada masukan silakan. Kami mendengarkan masukan dari semua pihak," kata Sugihardjo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10).
Dia menjelaskan, evaluasi akan dilakukan rutin setiap 6 bulan, untuk memperhitungkan kembali tarif-tarif yang sudah ada. "Evaluasi bisa dilakukan kalau ada keadaan mendesak dan misalnya ada kenaikan biaya operasional seperti harga BBM, bisa langsung kita evaluasi," jelas dia.
Sugihardjo mengatakan, mengharapkan dengan aturan ini tak ada lagi mitra taksi online yang mematikan aplikasi karena tarifnya terlalu murah.
Menanggapi hal tersebut, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pembatasan tarif tersebut masih terlalu tinggi. "Dari praktik saat ini, masih terlalu tinggi. Kalau tarif kami kan mengikuti mekanisme pasar, sehingga saat waktu tertentu tarif lebih murah, tapi secara keseluruhan per hari, per minggu, per bulan tergantung ia bekerjanya seperti apa," kata Ridzki dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10).
Dia menjelaskan, mekanisme pasar tersebut mendorong produktivitas karena teknologi yang digunakan. Ridzki mengatakan, terkait promo Grab pihaknya masih terikat dengan peraturan komersial yang telah ditetapkan.
"Kami mohon ada kebijakan di sini, ada transisi karena sudah kami janjikan untuk jangka waktu tertentu. Kami akan lihat bagaimana penyesuaiannya dan kami lihat ke depannya. Kami akan pelajari lagi nanti aturannya," jelas dia.
Dia mengatakan, telah berdiskusi secara aktif dengan pemerintah dan lembaga terkait. "Akhirnya telah diputuskan peraturan pemerintah yang baru, kami mengimbau agar menyikapi masalah ini dengan jernih tidak dengan emosi," ujarnya.
Ridzki menjelaskan, sebagai penyedia teknologi, Grab bisa memberikan fasilitas dan solusi terbaik untuk transportasi yang saat ini sudah konsisten digunakan di seluruh Indonesia. (dtc/mag)Aturan Baru, Tarif Taksi Online tak Lagi Murah
Jum'at, 20/10/2017 12:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online, akhirnya diumumkan pemerintah. Revisi aturan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara; dan Kakorlantas Polri, Royke Lumowa di Kementerian Perhubungan, Kamis (19/10) kemarin.
Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Salah satu yang perlu menjadi perhatian dalam kebijakan baru ini adalah, mewajibkan kendaraan yang digunakan sebagai taksi online memiliki ´identitas´. Tujuannya untuk membedakan kendaraan pribadi dengan kendaraan taksi online. Identitas pada kendaraan taksi online ditunjukkan dalam bentuk stiker, yang harus ditempelkan pada sejumlah bagian kendaraan.
"Kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan muatan informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin nama badan hukum dan latar belakang logo perhubungan," bunyi salah satu poin dalam aturan yang baru diumumkan tersebut.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih adil antara taksi online dan gaksi konvensional. Selama ini taksi online dianggap seperti ´hantu´, karena keberadaannya tidak disertai dengan ketentuan kendaraan yang berlaku pada kendaraan transportasi umum, lantaran bentuknya yang berupa kendaraan pribadi tanpa ada ciri khusus.
Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah, aturan ini membahas apa saja yang tidak boleh dilakukan perusahaan penyedia aplikas taksi online, contohnya Grab, Uber, dan lain-lain. Ketetapan tersebut tertuang dalam poin 9 aturan taksi online yang diumumkan Kemenhub.
Berikut larangan yang diberikan kepada perusahaan penyedia aplikasi taksi online:
1. Memberikan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan atau pemilik kendaraan perorangan yang belum teregistrasi/terdaftar angkutan online
2. Memberikan akses aplikasi kepada perorangan
3. Merekrut pengemudi
4. Menetapkan tarif
5. Memberikan tarif promo di bawah batas bawah.
Budi Karya mengatakan, taksi online yang beroperasi akan menggunakan panduan tarif batas atas dan bawah. Dengan kata lain, tak ada lagi tarif promo murah di bawah batas yang sudah ditetapkan.
Menurut Budi, penetapan tarif batas bawah dilakukan untuk mengurangi persaingan tarif murah yang tidak sehat. Murahnya tarif suatu operator taksi online membuat pihak lain tidak mampu bersaing. "Tarif batas bawah juga untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan memberikan diskon yang mengakibatkan pihak-pihak lain tidak mampu bersaing lalu mereka memonopoli," ujar Budi.
Adapun tarif batas atas dan batas bawah taksi online masih dalam perhitungan karena dibutuhkan transisi waktu. Ia memperkirakan dibutuhkan waktu lagi sekitar 3-6 bulan. "Makanya nanti kita ada transisi waktu. Saya perkirakan 3 sampai 6 bulan," ujar Budi.
Aturan tersebut saat ini tengah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi dan diundangkan, sebelum diterbitkan secara resmi dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan yang diperkirakan akan berlaku pada 1 November mendatang.
"Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hindro Surahmat. (dtc/mag)DPR Sayangkan Pencabutan Permen Taksi Online
Kamis, 07/09/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Komisi V DPR RI, Farry Djemi Francis menyayangkan pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek oleh Mahkmamah Agung (MA). Pasalnya, kata Farry, aturan itu sebelum diterapkan sudah dibuatkan kajian dan sudah lama disosialisasikan.
Permen Taksi Online itu juga sudah menjalani uji publik dengan melibatkan semua komponen termasuk dari aparat hukum (yang merupakan perintah presiden untuk melakukan kordinasi). Sayangnya, aturan itu kemudian dicabut oleh MA.
"Tapi ini bukan yang pertama, saat Menteri Jonan juga pernah terjadi hal yang sama. Dengan cepat Presiden mencabut peraturan tersebut. Saat ini terjadi lagi lewat putusan MA," ujar Farry usai rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di ruang rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan Jakarta (6/9), seperti dikutip dpr.go.id.
Sebagaimana diketahui beberapa hari lalu, Mahkamah Agung (MA) yang diketuai oleh Majelis Hakim Supandi dan Is Sudaryono dan M Hary Djatmiko sebagai anggota, mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub tersebut dikenal dengan Permenhub Taksi Online karena mengatur tentang angkutan umum berbasis online tersebut.
Hal itu ditandai dengan putusan MA No. 37P/HUM/2017. Adapun pemohon uji materi Permenhub 26 Tahun 2017 adalah enam orang pengemudi angkutan yakni Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Suanto, Iwanto, IR Johanes Bayu Saryo Aji, dan Antonius Handiyo. Empat belas pasal yang dicabut MA itu meliputi aturan tarif, wilayah operasional, dan status taksi online.Walau peraturan tersebut masih terus berlaku sampai bulan November mendatang, namun Farry menilai akan terjadi kefakuman hukum saat itu. Oleh karena itu pihaknyan meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan suatu kajian yang betul-betul komprehensif. "Sehingga tidak akan lagi terjadi benturan-benturan seperti yang dua tahun terakhir ini," ujarnya.
Dia menegaskan, keluarnya PM (peraturan menteri) itu sejatinya untuk meminimalisir persoalan yang terkait transportasi online, dan ketika sampai November mendatang belum ada aturan baru, sementara PM tersebut telah dicabut oleh MA, maka akan terjadi sebuah kevakuman hukum. "Di sini kami menanyakan apakah perlu revisi UU Lalulintas untuk mengatasi kevakuman hukum tersebut," pungkasnya. (mag)Taksi Online Wajib Uji KIR
Senin, 07/08/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah sudah memberlakukan Permenhub nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek alias Taksi Online selama satu bulan lebih. Kahumas Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan mengatakan, berdasarkan pemantauan Kementerian Perhubungan dinyatakan semuanya berjalan dengan baik.
"Secara nasional berjalan baik kok. Dan pihaknya masih terus memantau pelaksanaannya di lapangan," ujar Pitra Setiawan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/8).
Pitra juga mengatakan, operator telah paham dan sepakat tentang tarif atas dan tarif bawah yang diberlakukan. Mereka juga membuka akses ´digital dashboard´ sehingga Kemenhub bisa mengetahui member atau anggota dari operator taksi online tersebut.
Dalam peraturan itu disebutkan, untuk taksi online juga berlaku tarif atas dan tarif bawah. Untuk wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, tarif batas bawahnya Rp3.500 dan tarif batas atas Rp 6.000. Untuk wilayah II yang meliputi semua wilayah di luar wilayah I, tarif bawahnya Rp3.700 dan tarif atas Rp6.500.
Pitra menegaskan kembali pihaknya terus memantau pelaksanaan peraturan ini, termasuk salah satunya soal uji kir. "Yang tidak kami tolerir adalah yang menyangkut soal keselamatan. Karena ini adalah angkutan umum dan membawa orang," tegas Pitra.
Karena itulah masalah uji kir kendaraan menjadi hal yang sangat krusial. Di sisi lain, mengingat taksi online menggunakan mobil pribadi dan performa mobil pribadi tetap ingin dipertahankan, maka stiker tanda uji kirnya berbeda dengan kendaraan umum lainnya.
Jika pada kendaraan umum stiker uji kir ditempelkan di bagian luar badan kendaraan dengan ukuran sekitar 20 sentimeter, pada taksi online stiker uji kirnya diletakkan di bagian dalam kendaraan. Ukurannya pun kecil, hanya sekitar 5 sentimeter saja.
Sementara "peneng" uji kir yang pada kendaraan umum lainnya dipasang di plat nomor kendaraan, pada taksi online pemasangannya tersembunyi dengan diletakkan dekat bagian mesin kendaraan. Pitra berharap dengan adanya peraturan Kemenhub ini masalah taksi online bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dimana taksi online dan taksi meter bisa beroperasi saling melengkapi dan bukan saling mematikan.
Menurut Pitra peraturan ini juga berdampak positif kepada para pengemudi taksi online. "Para driver taksi online sekarang mempunyai kepastian, karena sudah ada peraturan yang jelas," tambah Pitra lagi. (dtc/mag)
Pemerintah Hari ini Resmi Berlakukan Tarif Taksi Online
Sabtu, 01/07/2017 18:19 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi memberlakukan tarif batas bawah dan atas bagi taksi online. Aturan tarif yang baru diterbitkan ini berlaku sejak 1 Juli 2017 dan harus diikutioperator penyedia jasa taksi online. Hal itu berdasar aas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengatakan penetapan tarif baru ini ditujukan kepada seluruh penyedia taksi online. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi.
Sanksinya disesuaikan aturan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu 6 bulan. Sanksinya berupa teguran hingga dinonaktifkan aplikasi taksi onlinenya.
"Kita ada proses monitoring, pengawasan, apabila ada hal yang belum dilaksanakan kita akan lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksinya adalah mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri," kata Pudji di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7).
Ia menegaskan, aturan tarif ini berlaku sejak 1 Juli 2017 dan harus diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online.
Menurutnya penentuan tarif untuk taksi online ini erdasarkan berbagai usulan tarif. Penerapan tarif untuk taksi online berdasarkan dua wilayah. Yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa untuk tarif batas bawahnya Rp 3.500 per kilometer (km), untuk tarif batas atasnya Rp 6.000 per km.
Sedang untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya Rp 3.700 per km dengan tarif batas atasnya Rp 6.500 per km.
Sementara terkait ketentuan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 66, dijelaskan Pudji, untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi. (dtc/rm)Aturan Baru Taksi Online Berlaku 1 Juli 2017
Rabu, 24/05/2017 20:07 WIBKementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017, untuk mengatur keberadaan transportasi taksi berbasis online. Regulasi ini dikeluarkan sebagai revisi Peraturan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Direktur Angkutan dan Multi Moda, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, menjelaskan aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 April 2017 lalu dengan masa transisi hingga 1 Juli 2017. "Di dalam PM 26 amanatkan 3 hal masa transisi selama 3 bulan terkait stiker, digital dashboard, dan KIR. Itu berlaku efektif 1 Juni ini, masalah stiker tak ada masalah," ujar dalam diskusi ´Revisi Permenhub 32/2016 di Gado-gado Boplo, Jakarta, Rabu (24/5).
Sebagai informasi, PM 26 tahun 2017 tersebut di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online).
Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu di antaranya penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan.
Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses digital dashboard ada masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.
Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya. (dtc/mfb)Penetapan Tarif Bawah Taksi Online Legitimasi Pembentukan Kartel
Senin, 17/04/2017 15:00 WIBSejalan dengan KPPU, Hipmi menilai Kemenhub tidak sejalan dengan semangat Presiden Jokowi yang berupaya memangkas inflasi, memotong tingginya beban komponen biaya transportasi di masyarakat, serta mendorong tumbuh kembangnya industri kreatif.
Menyoal Aturan Baru Tarif Taksi Online
Senin, 03/04/2017 09:00 WIBPemberlakuan aturan menyangkut tarif angkutan berbasis online kembali memancing perdebatan. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menegaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebaiknya tidak perlu menetapkan tarif batas bawah taksi online.
Aturan Baru Transportasi Online Belum Sentuh Ojek
Selasa, 28/03/2017 09:00 WIBPengemudi ojek berbasis aplikasi mengeluhkan nasibnya yang masih belum terakomodir dalam aturan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016.
Momentum Pembenahan Transportasi Online
Minggu, 26/03/2017 19:00 WIBPemerintah sendiri, pada sisi lain mengaku kerepotan mengatur soal keberadaan transportasi online. Dia mengakui tidak memiliki data soal berapa jumlah armada yang terintegrasi dengan aplikasi online.
Tarif Bawah Picu Polemik Transportasi Online dan Konvensional
Kamis, 31/03/2016 18:00 WIBKisruh transportasi berbasis online dan transportasi konvensional tampaknya masih akan berlanjut. Pasalnya hingga saat ini sejumlah perusahaan transportasi aplikasi online, masih belum menyelesaikan syarat kelengkapan atau izin operasi angkutan transportasi publik.