JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah sudah memberlakukan Permenhub nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek alias Taksi Online selama satu bulan lebih. Kahumas Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan mengatakan, berdasarkan pemantauan Kementerian Perhubungan dinyatakan semuanya berjalan dengan baik.

"Secara nasional berjalan baik kok. Dan pihaknya masih terus memantau pelaksanaannya di lapangan," ujar Pitra Setiawan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/8).

Pitra juga mengatakan, operator telah paham dan sepakat tentang tarif atas dan tarif bawah yang diberlakukan. Mereka juga membuka akses ´digital dashboard´ sehingga Kemenhub bisa mengetahui member atau anggota dari operator taksi online tersebut.

Dalam peraturan itu disebutkan, untuk taksi online juga berlaku tarif atas dan tarif bawah. Untuk wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, tarif batas bawahnya Rp3.500 dan tarif batas atas Rp 6.000. Untuk wilayah II yang meliputi semua wilayah di luar wilayah I, tarif bawahnya Rp3.700 dan tarif atas Rp6.500.

Pitra menegaskan kembali pihaknya terus memantau pelaksanaan peraturan ini, termasuk salah satunya soal uji kir. "Yang tidak kami tolerir adalah yang menyangkut soal keselamatan. Karena ini adalah angkutan umum dan membawa orang," tegas Pitra.

Karena itulah masalah uji kir kendaraan menjadi hal yang sangat krusial. Di sisi lain, mengingat taksi online menggunakan mobil pribadi dan performa mobil pribadi tetap ingin dipertahankan, maka stiker tanda uji kirnya berbeda dengan kendaraan umum lainnya.

Jika pada kendaraan umum stiker uji kir ditempelkan di bagian luar badan kendaraan dengan ukuran sekitar 20 sentimeter, pada taksi online stiker uji kirnya diletakkan di bagian dalam kendaraan. Ukurannya pun kecil, hanya sekitar 5 sentimeter saja.

Sementara "peneng" uji kir yang pada kendaraan umum lainnya dipasang di plat nomor kendaraan, pada taksi online pemasangannya tersembunyi dengan diletakkan dekat bagian mesin kendaraan. Pitra berharap dengan adanya peraturan Kemenhub ini masalah taksi online bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dimana taksi online dan taksi meter bisa beroperasi saling melengkapi dan bukan saling mematikan.

Menurut Pitra peraturan ini juga berdampak positif kepada para pengemudi taksi online. "Para driver taksi online sekarang mempunyai kepastian, karena sudah ada peraturan yang jelas," tambah Pitra lagi. (dtc/mag)

BACA JUGA: