JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (kemenhub) masih terus melakukan kajian terkait ojek online. Karena itu, peraturan terkait ojek online sampai sekarang belum ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu soal krusial apakah ojek online masuk kriteria angkutan umum.

Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan bahwa pada dasarnya kendaraan roda dua atau ojek online tidak termasuk ke dalam jenis angkutan umum. "Sementara untuk kendaraan roda dua, Kemenhub belum bisa melakukan peraturan karena kendaraan bermotor dua ini diklasifikankan kendaraan perorangan. Sehingga tidak bisa dimasukkan ke dalam angkutan umum yang peraturannya atau regulasinya belum bisa dilakukan oleh Kemenhub," kata Syafrin di Jakarta, Minggu (5/11).

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan kajian terkait aturan ojek online. Kajian ini dilakukan secara hati-hati karena kendaraan roda dua dinilai memiliki risiko tinggi.

Hal ini berkaitan dengan data yang dikutip dari polisi lalu lintas di mana kendaraan roda dua dinilai sebagai penyumbang kecelakaan tertinggi. "Sedang dilakukan kajian terkait penyusunan revisi undang-undang nomor 22 dan semoga dalam kajian ini mendapatkan hasil yang terbaik. Tapi kita sangat hati-hati menetapkan ini karena data dari polantas kendaraan roda dua ini peyumbang kecelakaan terbesar," sambung Syafrin.

Lantas, untuk sementara peraturan ojek online tersebut diserahkan kepada setiap pemerintah daerah. Sebab, belum ditetapkannya regulasi terkait ojek online. "Jadi karena tidak ada regulasi maka kementerian menyerahkan kepada daerah sebagai kearifan lokal. Dan ada beberapa daerah yang sudah menerapkan aturan di kawasannya dan sangat kami apresiasi," tuturnya.

Ia memberi contoh kendaraan andong dan delman di Yogyakarta yang diatur oleh walikota sebagai angkutan umum. Padahal andong dan delman pada dasaenya tidak termasuk sebagai kendaraan umum.

"Contohnya andong atau delman itu tidak diatur sebagai kendaraan umum tapi di daerah digunakan angkutan umum jadi ada peraturan walikota di Yogyakarta seperti mengadakan alat penampung kotorannya. Jadi ini diserahkan oleh daerah sambil menunggu kajian teknis," tutupnya. (dtc/mag)

BACA JUGA: