JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menjelaskan pengaturan tarif taksi online akan mulai berlaku pada 1 November nanti saat aturan terkait taksi online yang dikeluarkan Kemenhub resmi berlaku. Ke depan, akan ada batasan tarif bawah dan tarif atas untuk taksi online.

Sugihardjo menerangkan, pemberlakuan tarif dibagi dua, wilayah I antara lain Sumatera, Jawa dan Bali. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dia menjelaskan, wilayah I akan diberlakukan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer dan batas bawah Rp 3.000. Kemudian untuk wilayah II batas atasnya Rp 6.500 per kilometer dan batas bawahnya Rp 3.700 per kilometer.

"Masih ada evaluasi, kalau ada masukan silakan. Kami mendengarkan masukan dari semua pihak," kata Sugihardjo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10).

Dia menjelaskan, evaluasi akan dilakukan rutin setiap 6 bulan, untuk memperhitungkan kembali tarif-tarif yang sudah ada. "Evaluasi bisa dilakukan kalau ada keadaan mendesak dan misalnya ada kenaikan biaya operasional seperti harga BBM, bisa langsung kita evaluasi," jelas dia.

Sugihardjo mengatakan, mengharapkan dengan aturan ini tak ada lagi mitra taksi online yang mematikan aplikasi karena tarifnya terlalu murah.

Menanggapi hal tersebut, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pembatasan tarif tersebut masih terlalu tinggi. "Dari praktik saat ini, masih terlalu tinggi. Kalau tarif kami kan mengikuti mekanisme pasar, sehingga saat waktu tertentu tarif lebih murah, tapi secara keseluruhan per hari, per minggu, per bulan tergantung ia bekerjanya seperti apa," kata Ridzki dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10).

Dia menjelaskan, mekanisme pasar tersebut mendorong produktivitas karena teknologi yang digunakan. Ridzki mengatakan, terkait promo Grab pihaknya masih terikat dengan peraturan komersial yang telah ditetapkan.

"Kami mohon ada kebijakan di sini, ada transisi karena sudah kami janjikan untuk jangka waktu tertentu. Kami akan lihat bagaimana penyesuaiannya dan kami lihat ke depannya. Kami akan pelajari lagi nanti aturannya," jelas dia.

Dia mengatakan, telah berdiskusi secara aktif dengan pemerintah dan lembaga terkait. "Akhirnya telah diputuskan peraturan pemerintah yang baru, kami mengimbau agar menyikapi masalah ini dengan jernih tidak dengan emosi," ujarnya.

Ridzki menjelaskan, sebagai penyedia teknologi, Grab bisa memberikan fasilitas dan solusi terbaik untuk transportasi yang saat ini sudah konsisten digunakan di seluruh Indonesia. (dtc/mag)

BACA JUGA: