JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Komisi V DPR RI, Farry Djemi Francis menyayangkan pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek oleh Mahkmamah Agung (MA). Pasalnya, kata Farry, aturan itu sebelum diterapkan sudah dibuatkan kajian dan sudah lama disosialisasikan.

Permen Taksi Online itu juga sudah menjalani uji publik dengan melibatkan semua komponen termasuk dari aparat hukum (yang merupakan perintah presiden untuk melakukan kordinasi). Sayangnya, aturan itu kemudian dicabut oleh MA.

"Tapi ini bukan yang pertama, saat Menteri Jonan juga pernah terjadi hal yang sama. Dengan cepat Presiden mencabut peraturan tersebut. Saat ini terjadi lagi lewat putusan MA," ujar Farry usai rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di ruang rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan Jakarta (6/9), seperti dikutip dpr.go.id.

Sebagaimana diketahui beberapa hari lalu, Mahkamah Agung (MA) yang diketuai oleh Majelis Hakim Supandi dan Is Sudaryono dan M Hary Djatmiko sebagai anggota, mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub tersebut dikenal dengan Permenhub Taksi Online karena mengatur tentang angkutan umum berbasis online tersebut.

Hal itu ditandai dengan putusan MA No. 37P/HUM/2017. Adapun pemohon uji materi Permenhub 26 Tahun 2017 adalah enam orang pengemudi angkutan yakni Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Suanto, Iwanto, IR Johanes Bayu Saryo Aji, dan Antonius Handiyo. Empat belas pasal yang dicabut MA itu meliputi aturan tarif, wilayah operasional, dan status taksi online.

Walau peraturan tersebut masih terus berlaku sampai bulan November mendatang, namun Farry menilai akan terjadi kefakuman hukum saat itu. Oleh karena itu pihaknyan meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan suatu kajian yang betul-betul komprehensif. "Sehingga tidak akan lagi terjadi benturan-benturan seperti yang dua tahun terakhir ini," ujarnya.

Dia menegaskan, keluarnya PM (peraturan menteri) itu sejatinya untuk meminimalisir persoalan yang terkait transportasi online, dan ketika sampai November mendatang belum ada aturan baru, sementara PM tersebut telah dicabut oleh MA, maka akan terjadi sebuah kevakuman hukum. "Di sini kami menanyakan apakah perlu revisi UU Lalulintas untuk mengatasi kevakuman hukum tersebut," pungkasnya. (mag)

BACA JUGA: