-
MA Putuskan Privatisasi Air Dihentikan
Minggu, 15/10/2017 11:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 31 K/Pdt/2017, telah memerintahkan penghentian privatisasi/swastanisasi air minum. Penghentian privatisasi air ini merupakan jawaban atas masalah penurunan muka tanah di Jakarta yang mencapai 10-12 cm per tahun. Pasalnya privatisasi air minum tersebut memaksa warga Jakarta menggunakan air tanah dan menyebabkan terjadinya penurunan muka tanah atau land subsidence.
Tanggul Laut Raksasa dianggap sebagai satu-satunya pelindung banjir rob akibat dari penurunan muka tanah menjadi tidak relevan dan tidak dibutuhkan oleh Jakarta.
Sebab utama penurunan muka tanah yaitu pengambilan air tanah bisa dihentikan dengan memastikan akses atas air minum dan air bersih dipenuhi oleh Pemerintah.
"Putusan MA tersebut menjadi jawaban atas solusi penurunan muka tanah di Jakarta yang menjadi alasan untuk mendorong proyek tanggul laut raksasa. Putusan tersebut menjadi preseden bagi pemerintah untuk segera memastikan rakyat jakarta dapat mengakses air minum dan menghentikan segala pengambilan air tanah. Proyek tanggul laut yang bermaksud menjadi pelindung Jakarta dari banjir rob menjadi tidak relevan dan tidak dibutuhkan karena berdasarkan putusan MA tersebut pemerintah harus memastikan akses atas air minum," kata Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Marthin Hadiwinata dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Minggu (15/10).
Penurunan muka tanah di Jakarta menjadi alasan yang dipakai pemerintah untuk mendorong proyek tanggul laut di Teluk Jakarta sebagai satu-satunya solusi pelindung dari banjir rob dari laut. Padahal jika berkaca dari pengalaman Tokyo, penurunan muka tanah dapat dihentikan dengan tidak sama sekali menggunakan air tanah dalam kurun waktu 10 Tahun.
Sehingga proyek tanggul laut yang didorong sebagai Proyek Strategis Nasional dalan Perpres No 3/2016 Tentang Percepatan Proyek Infrastruktur Nasional tidak dibutuhkan dan tidak relevan untuk penyelamatan Jakarta dari ancaman banjir rob."Di sisi lain, proyek tanggul laut yang berbeda dan terpisah dengan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta diintegrasikan hanya dalam konteks finansialisasi pembiayaannya. Dimana proyek tanggul laut akan dibiayai dari kontribusi hasil penjualan properti diatas pulau-pulau palsu tersebut," terang Marthin.
Proyek Tanggul laut yang sebelumnya bertajuk NCICD di Teluk Jakarta adalah salah satu proyek strategis nasional. Perencanaan proyek tanggul laut ini awalnya sebagai bantuan dari Kerajaan Belanda namun berganti menjadi sarana untuk memfasilitasi perdagangan jasa korporasi multinasional asal Belanda untuk mendapatkan keuntungan dari jasa pengerukan dan reklamasi."Perubahan paradigma ini dikenal dengan istilah ´shifting from aid to trade´ yang menjadi polemik di banyak negara berkembang termasuk Indonesia sebagai prioritas perubahan paradigma tersebut," pungkas Marthin. (mag)
Menggugat Komersialisasi Air
Minggu, 05/02/2017 21:00 WIBAir sebagai komoditas utama masyarakat menuntut pengelolaan yang jauh dari perhitungan profit ekonomis karena air merupakan hak asasi manusia yang mesti mendapat jaminan dari pemerintah. Karena itu pihak Jaringan Advokasi Hak atas Air menilai, komersialisasi air bertentangan dengan amanat konstitusi.
Banyak Kasus Privatisasi Air Minum, Aktivis Lingkungan Ancam Lapor Ke PBB
Sabtu, 30/05/2015 18:00 WIBReza mengatakan, jika negara terus abai terhadap kebutuhan masyarakat dan membiarkan kasus-kasus privatisasi air terjadi, maka sudah saatnya negara diadukan ke lembaga tinggi internasional seperti PBB.
FOTO: Jusuf Kalla Hadiri Pameran Pengelolaan Air
Kamis, 28/05/2015 02:30 WIBWakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kiri) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kanan), mantan Menteri Pekerjaan Umum, Erna Witoelar (kedua kanan), dan mantan Menteri PU Djoko Kirmanto (ketiga kiri) serta Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) saat menghadiri acara Pameran Water Cities dan Sanitasi Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta, Rabu (27/5).
FOTO: Kemitraan Penyelamatan Air
Sabtu, 09/05/2015 15:33 WIBKesepakatan Kemitraan Penyelamatan Air tersebut ditandatangani oleh tujuh kementerian.
FOTO: Pameran Hari Air
Sabtu, 09/05/2015 14:30 WIBSekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono (kedua kiri) mengunjungi stan pameran dalam rangka Hari Air Dunia XXIII di Waduk Pluit, Jakarta Utara (9/5).
Ahok Didorong Serahkan Pengelolaan Air Jakarta Kepada PAM Jaya
Jum'at, 24/04/2015 16:00 WIBMaka muncul lah rencana agar warga yang kesulitan air agar bisa menghubungi perusahaan yang ditunjuk pemerintah DKI Jakarta yaitu PT Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya.
Surat Edaran Menteri PU Dituding Abaikan Putusan MK
Senin, 30/03/2015 10:13 WIBSurat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, M. Basuki Hadimuljono tentang Izin penggunaan sumber daya air dituding mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi. Surat edaran tersebut justru terus memberi ruang penguasaan atas sumber-sumber air bagi kelompok-kelompok swasta.
Putusan Swastanisasi Air Diharapkan Berdampak bagi Masyarakat Pesisir
Minggu, 29/03/2015 14:01 WIBAir bagi warga pesisir menjadi persoalan yang pelik. Sebab masyarakat pesisir yang didominasi warga berprofesi nelayan menjadikan air sebagai kebutuhan dasar yang yang utama, sebab di wilayah pesisir biasanya sulit untuk mendapatkan air bersih.
Aetra-Palyja Kompak Akan Ajukan Banding
Sabtu, 28/03/2015 12:00 WIBKedua perusahaan tersebut masih mempertimbangkan untuk meneruskan perjanjian antara mereka atau meminta ganti rugi atas investasi pada PDAM sejak 1998.
Langkah Banding Palyja Permalukan PAM Jaya
Kamis, 26/03/2015 09:00 WIBData audit BPK mengungkapkan PAM Jaya tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai badan hukum yang berwenang melakukan pengusahaan, penyediaan, dan pendistribusian air minum.
Perempuan Terkena Dampak Pertama Kelangkaan Air Bersih
Rabu, 25/03/2015 20:00 WIBPutusan Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan perjanjian privatisasi air menjadi kabar gembira bagi kaum perempuan. Sebab perempuan menjadi orang pertama yang terbebani ketika terjadi kelangkaan air bersih.
Ahok Diminta Tindak Lanjuti Pembatalan Kontrak Palyja dan Aetra
Rabu, 25/03/2015 10:00 WIBPemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan untuk menghapus privatisasi air.
Walhi: Mata Air Bukan Barang Dagangan!
Senin, 23/03/2015 10:00 WIBDi Kawasan Gunung Halimun Salak, Gede Pangrango, Puncak Bogor, Bandung Utara, Ciremai mata-mata air hilang oleh aktivitas pembangunan hutan beton seperti villa, hotel, apartemen dan sarana-sarana komersil.
Privatisasi Air Model Palyja dan Aetra Bakal Segera Berakhir
Senin, 23/03/2015 03:00 WIBPutusan ini menjadi sangat penting, kata kuasa hukum KMMSAJ, Muhammad Isnur kepada gresnews.com, karena gugatan itu diajukan untuk kepentingan masyarakat DKI Jakarta agar mendapatkan layanan air yang berkualitas dan dapat diakses oleh setiap warga negara termasuk mereka yang miskin.