-
Korting Hukuman pada Putusan Peninjauan Kembali Disorot
Minggu, 24/12/2017 15:05 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah Mahkamah Agung yang banyak membebaskan dan mengkorting hukuman para koruptor dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) dinilai mengecewakan para penggiat anti korupsi.
Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, PK sebagai jalan menuju kebebasan.
Sementara pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, berharap pengawasan di MA ditingkatkan terutama untuk majelis yang menangani perkara PK. Terlebih kepada hakim agung yang mau pensiun.
"Demikian juga pengawasan terhadap hakim-hakim agung yang menjelang pensiun harus diperketat," ujar Fikcar, Minggu (24/12).
Fickar melihat ada kecenderungan hakim agung yang menjelang pensiun mengobral PK dengan meringankan hukuman para terpidana. Tentunya saja kecenderungan ini harus segera diawasi MA.
"Karena kecenderungannya hakim-hakim agung yang mau pensiun ini banyak mengobral dan menjual vonis yang kadang-kadang pertimbangannya melawan akal sehat," ujarnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengkorting hukuman terpidana korupsi dalam suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis dari 10 tahun ditingkat kasasi menjadi 7 tahun atau mengembalikan hukuman pada tingkat banding. Putusan tersebut ramai diperbincangkan publik.
Sebelumnya MA juga mengkorting hukuman Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau dari divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara di tingkat PK. Demikian juga dengan putusan PK terhadap Angelina Sondakh. Mantan anggota DPR itu awalnya divonis 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Tapi divonis PK menjadi 10 tahun penjara.
Menurut Fichar putusan terhadap OC Kaligis dan lainnya ini menjadi indikator adanya tirai hitam dunia peradilan termasuk profesi-profesi di dalamnya. (dtc/rm)MA Kabulkan PK OC Kaligis, Hukuman Dipangkas Jadi 7 Tahun
Kamis, 21/12/2017 16:39 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Suap hakim PTUN Medan, Prof Otto Cornelis Kaligis. Mahkamah Agung mengurangi hukuman Otto yang sebelumnya dalam putusan kasasi divonis 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Dalam putusan PK tersebut Hakim mengembalikan hukuman Otto pada putusan banding.
"PK-nya dikabulkan, yang artinya membatalkan kasasi. Mengadili kembali mengembalikan ke putusan pengadilan tinggi (PT)," ujar jubir MA, hakim agung Suhadi, Kamis (21/12).
Hanya saja Suhadi, tak bisa menjelaskan dasar pertimbangan lebih detail pengembalian hukuman OC Kaligis ke putusan banding. Selain divonis 7 tahun, OC Kaligis juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
"Jadi sudah jelas, PK dikabulkan yang dimaksud mengembalikan putusan terdakwa ke tingkat banding," jelas Suhadi..
Dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, OC Kaligis divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2015 hukuman selama 5,5 tahun penjara. Di tingkat banding, vonis itu diperberat jadi 7 tahun. Lalu dalam pengajuan kasasinya ke Mahkamah Agung lagi-lagi hukumannya diperberat menjadi 10 tahun. Belakangan ia mengajukan PK yang oleh majelis hakim PK-nya dikabulkan dan OC Kaligis mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun.
Keterlibatan OC Kaligis dalam kasus suap itu yang berawal dari ulahnya menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya dalam rangka mengurus perkara korupsi Pemda Sumut yang ditanganinya. Aksi tersebut ternyata diendus KPK yang telah membuntuti aksi suap anak buahnya di pengadilan Tata Usaha Medan. Belakangan Jaksa KPK bisa membuktikan suap dilakukan atas peran dan otak pendiri firma hukum OC Kaligis & Associates, OC Kaligis. (dtc/rm)Kaligis Tertunda PK Karena Protesnya Sendiri
Senin, 27/02/2017 19:00 WIBPembacaan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis ditunda hakim.
Diskon Hukuman Kasus Suap Hakim PTUN Medan
Rabu, 20/01/2016 19:00 WIBDalam putusannya, majelis berpendapat bahwa Dermawan terbukti bersalah menerima uang sebesar US$5000 dari Otto Cornelis Kaligis melalui Mohammad Yagari Bhastara Guntur (Gary).
Kasus PTUN Medan Tersisa Tiga Terdakwa
Kamis, 24/12/2015 18:35 WIBLamanya proses penyidikan kepada Gatot dan Evy karena ia tidak hanya menjadi tersangka pada satu perkara. Keduanya dalam surat dakwaan yang sampai saat ini masih dibacakan, dijerat dengan tiga perkara.
Ingin Urus Perkara, Pasangan Ini Malah Kena Bui
Kamis, 24/12/2015 11:30 WIBGatot dan Evy juga didakwa memberi suap kepada Patrice Rio Capella selaku anggota DPR Komisi III periode 2014-2019 sekaligus sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat sebesar Rp200 juta.
Kerjasama Tripeni Hasilkan Vonis Ringan
Jum'at, 18/12/2015 15:00 WIBMajelis hakim mempunyai beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan putusan yang berbeda dari undang-undang.
Gugatan OC Kaligis Terhalang Lex Specialis KPK
Kamis, 15/10/2015 11:00 WIBTerdakwa kasus penyuapan hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis mengajukan gugatan tentang kewenangan serta keabsahan penyidik KPK ke Mahkamah Kontitusi.
Mengekor OC Kaligis Ajukan Kemudahan
Kamis, 01/10/2015 11:00 WIBLangkah pengacara senior OC Kaligis meminta berbagai kemudahan pada majelis hakim diikuti para terdakwa lainnya.