JAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah Mahkamah Agung yang banyak membebaskan dan mengkorting hukuman para koruptor dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) dinilai mengecewakan para penggiat anti korupsi.

Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, PK sebagai jalan menuju kebebasan.
Sementara pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, berharap pengawasan di MA ditingkatkan terutama untuk majelis yang menangani perkara PK. Terlebih kepada hakim agung yang mau pensiun.

"Demikian juga pengawasan terhadap hakim-hakim agung yang menjelang pensiun harus diperketat," ujar Fikcar, Minggu (24/12).

Fickar melihat ada kecenderungan hakim agung yang menjelang pensiun mengobral PK dengan meringankan hukuman para terpidana. Tentunya saja  kecenderungan ini harus segera diawasi MA.

"Karena kecenderungannya hakim-hakim agung yang mau pensiun ini banyak mengobral dan menjual vonis yang kadang-kadang pertimbangannya melawan akal sehat," ujarnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung mengkorting hukuman terpidana korupsi dalam suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis  Kaligis dari 10 tahun ditingkat kasasi menjadi 7 tahun atau mengembalikan hukuman pada tingkat banding. Putusan tersebut ramai diperbincangkan publik.

Sebelumnya MA juga mengkorting hukuman Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau dari divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 10 tahun  penjara di tingkat PK. Demikian juga dengan putusan PK terhadap Angelina Sondakh. Mantan anggota DPR itu awalnya divonis 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Tapi divonis PK menjadi 10 tahun penjara.

Menurut Fichar putusan terhadap OC Kaligis dan lainnya ini menjadi indikator adanya tirai hitam dunia peradilan termasuk profesi-profesi di dalamnya. (dtc/rm)

BACA JUGA: