JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gaya Otto Cornelis Kaligis, pengacara senior meminta berbagai kemudahan pada hakim di persidangan menjadi rujukan para terdakwa lainnya. Namun nasib berkata lain, bila permintaan Kaligis dituruti tapi tidak dengan terdakwa lainnya.

Tercatat, ada beberapa permintaan Kaligis seperti dirawat di dokter Tawan yang merupakan dokter pribadinya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, kemudian penundaan sidang dikabulkan Majelis Hakim pimpinan Sumpeno.

Hakim Sumpeno juga mengabulkan permintaan Kaligis mengenai penambahan waktu besuk selama dua jam pada hari Sabtu. Ini merupakan kali pertama seorang terdakwa diperbolehkan mendapat kunjungan pada hari libur.

Permintaan lainnya Kaligis meminta agar rekening miliknya yang diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dibuka. Kaligis beralasan rekening tersebut tak ada hubungannya dengan kasus korupsi yang membuatnya jadi terdakwa. "Yang mulia, ini nasib orang banyak, kemanusiaan saja. Tahun depan saya 50 tahun sebagai pengacara," katanya.

Namun untuk permintaan tersebut tak serta merta Hakim Sumpeno memenuhinya. Ia mengatakan jaksa penuntut umum terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan penyidik KPK mengenai permintaan Kaligis itu. "Mengabulkan atau tidak, akan ditunggu," kata Sumpeno.

Terbaru, Kaligis diperbolehkan membawa perangkat lunak Ipad dalam persidangan Senin 28 September lalu. Ia beralasan, di dalam perangkat lunak itu terdapat berbagai macam undang - undang yang bisa digunakannya dalam persidangan.

KPK mendakwa Kaligis telah menyuap tiga hakim serta seorang panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang menerima Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu serta dua hakim PTUN Medan yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang masing-masing menerima US$ 5.000. Adapun panitera PTUN Syamsir Yusfan sebesar US$ 2.000.

Kaligis diduga menyuap ketiga hakim tersebut bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, serta istri Gatot, Evy Susanti. Keduanya pun telah dijadikan tersangka terkait dengan rasuah tersebut.

Suap ini diduga sebagai pelicin kepada hakim PTUN Medan yang sedang menangani permohonan dari Gatot Pujo Nugroho. Gatot menggugat kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang mentersangkakan anak buahnya dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial di APBD. Dalam perkara ini, Kaligis jadi pengacara Gatot.

TERDAKWA LAIN IKUTI KALIGIS - Dan ternyata, berbagai permintaan Kaligis yang dikabulkan majelis hakim membuat terdakwa lain untuk melakukan hal yang sama. Mereka diantaranya adalah mantan Bupati Morotai yang terjerat kasus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi, Rusli Sibua.

Kemudian, terdakwa lain yang juga mengikuti permintaan Kaligis yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia terjerat perkara penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), dan juga korupsi di Kementerian Agama yang diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Para terdakwa yang meminta hal yang sama tersebut tampaknya harus gigit jari. Sebab, hingga saat ini tercatat hanya OC Kaligis yang dikabulkan permohonannya baik dalam hal jam besuk, maupun membawa perangkat lunak di persidangan.

Rusli Sibua contohnya, melalui penasehat hukumnya Ahmad Rifai, meminta tambahan waktu jam besuk pada Sabtu dan Minggu. Ia beralasan, jam besuk pada Senin hingga Jumat yang diterapkan KPK berbenturan dengan anak Rusli yang masih sekolah.

"Karena belum sama sekali bertemu anaknya jadi diagendakan Sabtu atau Minggu," kata Rifai, Senin 14 September 2015 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Permintaan ini pun ditolak mentah-mentah oleh Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin. Menurutnya, hal tersebut bisa merepotkan jadwal petugas rutan yang memang mendapat jatah libur.

Tetapi Rifai bersikeras, meminta hal itu. Ia berpatokan pada penetapan hakim Sumpeno sebagai pemimpin sidang OC Kaligis yang mengizinkan pengacara senior itu mendapat tambahan jam besuk selama dua jam pada hari Sabtu. Rifai tampak "iri" mengapa penetapan itu hanya diberikan kepada Kaligis semata.

Namun, Majelis Hakim pimpinan Supriyono menolak permohonan itu. "Tidak bisa. Harus menyesuaikan (jadwal rutan)," tegas hakim Supriyono.

SDA MINTA HAL SERUPA KALIGIS - Ternyata tak hanya Rusli, Suryadharma Ali (SDA)yang terjerat kasus korupsi dana operasional menteri (DOM) serta haji di Kementerian Agama yang pernah dipimpinnya juga terlihat iri dengan OC Kaligis. Suryadharma melalui pengacaranya Humprey Djemat meminta tambahan besuk kepada majelis hakim.

Pada persidangan kliennya dengan agenda pemeriksaan saksi, Humprey mengungkap alasan dari permintaannya itu. Menurutnya penambahan jam besuk dilakukan untuk pembelaan kliennya.

Terlebih lagi, jumlah saksi yang dihadirkan dalam perkara ini cukup banyak, yaitu sekitar 242 orang. "Kami minta dimungkinkan pertemuan pada Sabtu selama 3 jam," kata Humphrey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).

Selain penambahan jam besuk pada Sabtu, Humprey juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim terkait penggunaan komputer jinjing atau laptop untuk kliennya. Menurutnya, penggunaan laptop untuk mencatat segala sesuatu demi kelancaran sidang.

Kemudian, ia juga mengajukan mengenai permohonan terkait pengobatan Suryadharma. Sebelumnya majelis hakim menetapan izin berobat pada hari Rabu. Namun karena bersamaan dengan jadwal sidang, dia meminta jadwal pengobatan dipindah menjadi hari Kamis.

Namun Majelis Hakim pimpinan Aswijon belum mengabulkan permintaan ini. "Terkait permohonan nanti akan dipertimbangkan," kata Hakim Aswijon.

Ada yang menarik dari permintaan ini. Humprey Djemat, merupakan pengacara OC Kaligis yang permohonannya dikabulkan Majelis Hakim yang dipimpin Sumpeno. Humprey, tampaknya ingin mengulang "kesuksesan" permintaan tersebut saat menangani Suryadharma.

Menarik ditunggu, apakah Hakim Ketua Aswijon akan tetap pada putusannya untuk menolak permohonan Suryadharma seperti yang terjadi pada Rusli Sibua, ataukah ia berubah pikiran dan mengabulkan permintaan Suryadharma.

BACA JUGA: