-
Tujuh Masalah dalam RKUHP hingga Patut Ditolak
Senin, 26/08/2019 18:27 WIBRKUHP Berharap Rasa Baru Tapi Bergaya Kolonial
Jum'at, 16/08/2019 10:06 WIBRKUHP, Batu Sandungan Pemberantasan Korupsi
Senin, 11/06/2018 14:55 WIBLGBT Kejahatan di Indonesia?
Senin, 05/02/2018 17:41 WIBIsu tentang pemidanaan homoseksualitas sedang marak di Indonesia. Pemerintah dan DPR akan mengkriminalkannya. Bagaimana sebenarnya polemik hukum yang berlangsung? Apa dampaknya bagi kalangan LGBT? Siapa saja pihak yang terlibat dalam isu ini?
Pemerintah dan DPR Diingatkan Kaji Ulang Terkait Hukum Adat di RKUHP
Sabtu, 13/01/2018 11:51 WIBUlama Desak Agar Masalah LGBT Masuk ke RKUHP
Kamis, 11/01/2018 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Aliansi Ulama Madura (AUMA) mendesak agar masalah LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) alam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "LGBT itu dosa besar dan kami mohon agar dimasukan dalam klausul pembahasan KUHP terutama dalam Pasal 292," kata Sekjen AUMA Fadholi Muhammad Ilham dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Komisi III DPR, Rabu (10/1).
AUMA menekankan KUHP Pasal 292 agar tentang pengertian zina itu diperluas, tidak hanya mereka yang beristri atau bersuami. "Zina juga dikenakan juga kepada semua baik itu kepada yang bersuami atau tidak bersuami, baik itu laki-lami maupun perempuan, baik itu laki-laki dengan laki-laki, maupun juga perempuan dengan perempuan, baik itu dewasa maupun belum dewasa. Diperluas pengertian zina itu," papar Fadholi, seperti dikutip dpr.go.id.
Kemudian terkait LGBT, juga AUMA mohon agar dalam pembahasannya tidak hanya memandang dari segi HAM (Hak Asasi Manusia) ala barat, tetapi juga harus memperhatikan deklarasi HAM di Kairo 1998 yang menyatakan bahwa hukum itu dibentuk bersumber kepada antara lain adalah agama, adat istiadat, kearifan lokal, dan sosial kebudayaan di wilayah setempat. "Indonesia telah menandatangani hal itu, oleh karena itu tidak ada alasan lagi kalau LGBT tidak dimasukan dalam tindakan Kriminal dan tidak diancam dengan pidana," tegas Fadholi.
Selanjutnya mereka memohon aspirasi dari para ulama yang memperjuangkan bangsa Indonesia khususnya Agama Islam, agar ini dikawal terutama di sidang paripurna DPR. "Kawalan itu sangat kami harapkan, kami khawatir jangan-jangan aspirasi kami ini dibelokan hanya karena gara-gara ingin menjembatani keinginan barat dan orang-orang yang setuju LGBT," tegasnya.
Perwakilan para ulama itu pun bersyukur bahwa aspirasi mereka telah diterima dengan baik oleh DPR. "Alhamdulillah Komisi III sangat mendukung aspirasi ini dan tidak ada agama apapun yang menghalalkan LGBT terutama Indonesia, dan Fahri Hamzah pun siap mengawal aspirasi kami," ujar Fadholi.
Dalam kesempatan tersebut, Fahri Hamzah meminta ulama selalu memberikan nasehat kepada pemerintah dan pemerintah harus mendengarkan dan melaksanakan nasehat itu. "Tanpa nasehat ulama maka pemerintah melenceng dari tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI berdiri atas perjuangan dan peran serta dari ulama," kata Fahri.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, kasus seksual menyimpang seperti LGBT kemungkinan bisa masuk dalam RKUHP yang sedang dibahas Komisi III DPR. Delik pidana perzinahan dan perkosaan bisa diperluas, tidak saja melibatkan pria dan perempuan. Tapi bisa juga kepada sesama jenis.
Sebagai anggota Panja sekaligus Tim Perumus RKUHP, Arsul mengatakan, sangat berkepentingan memberi penjelasan ini kepada publik tentang kontroversi kasus LGBT. "Dalam KUHP yang berlaku sekarang, perzinahan yang bisa dipidana adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya masih terikat dalam pernikahan. Lalu, pasangannya mengadu ke polisi. Itulah posisi pengertian perzinahan yang ada di KUHP peninggalan Belanda sekarang. Kini, pasal menyangkut perzinahan diperluas. Tidak hanya dibatasi seperti itu, tapi segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan. Hanya deliknya masih delik aduan," papar Arsul.
Kini, pasal perzinahan masih dirumuskan dan belum mendapat rumusan final. Dalam draf RKUHP, kasus ini ditempatkan dalam pasal 484-488. Peluang kasus LGBT masuk dalam pasal tersendiri dalam KUHP kelak, masih sangat terbuka sperti diserukan para ulama dari Madura, Jatim ini.
"Kalau selama ini perzinahan yang secara tradisional hanya menyangkut hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Konsep ini diperluas seperti yang diinginkan para ulama Madura seperti LGBT. Rumusannya belum final, tapi pembahasannya sudah sampai ke arah sana. Yang masuk pasal ini seperti perbuatan cabul, pornografi, perkosaan, itu juga akan dipidana," tegasnya.
Konsep delik perkosaan nanti tidak hanya laki-laki dengan perempuan, bisa juga laki-laki dengan laki-laki. "Di sinilah ada kejahatan pedofil yang kini marak terjadi dan bisa masuk dalam rumusan RKUHP. Komisi III sudah membahas selama dua tahun RKUHP ini, karena banyak sekali pasal yang diajukan," pungkasnya. (mag)RKUHP dan Ancaman Overkriminalisasi
Selasa, 09/01/2018 08:53 WIBHampir Rampung, Rancangan KUHP Masih Bermasalah
Sabtu, 09/12/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pembahasan R KUHP sudah berada di ujung penyelesaian. Walaupun Panja RKUHP dalam Jadwal Acara Rapat Komisi III DPR telah menargetkan selesainya R KUHP pada akhir Desember 2017, Namun target pembahasan mengalami kemunduran.
Sebelumnya, Panja RKUHP dalam Jadwal Acara Rapat Komisi III DPR telah menargetkan pembahasan pada Tanggal 5 Desember 2017 dengan agenda Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM. Agenda raker yang rencananya menyampaikan laporan ketua Panja RKUHP, pendapat mini fraksi, sambutan dari pemerintah terkait pembahasan RKUHP dan pengambilan keputusan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah RKUHP. Namun Raker tersebut tidak terlaksana.
Hasil pemantauan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP terhadap pembahasan R KUHP sampai dengan Tanggal 4 Desember 2017, menunjukkan, RKUHP masih bermasalah. "Pertama, proses pembacaan ulang Buku I RKUHP memang telah dirampungkan di tim proofreader pemerintah namun masih terdapat pasal-pasal yang pending (belum disepakati) yang menjadi ranah keputusan Panja RKUHP," kata Ajeng Gandini Kamilah dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Sabtu (9/12).
Sebelumnya memang masih ada beberapa ketentuan hukum yang dipending yakni, soal hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 2), pengecualian pemberlakuan pidana mati bagi WNI di negara Abolisionis (Pasal 8 Ayat (4)), dan permufakatan jahat dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati (Pasal 14 Ayat (3)). Kemudian Pidana Denda Kategori I bagi pelaku Percobaan tindak pidana (Pasal 20), Pidana maksimum 10 (sepuluh) tahun bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup (Pasal 21 Ayat (2)), an Pembantuan (Pasal 23 Ayat (1) huruf a).
Berikutnya ada pidana tutupan (Pasal 62), Diversi, Tindakan dan Pidana bagi Anak mengenai kewajiban adat (Pasal 136), dan Sinkronisasi pasal-pasal yang mengatur ketentuan pidana mati.
Pasal pending dari Buku I tersebut yang semula terdapat sembilan hal yang dipending dalam perkembangannya hanya tinggal dua ketentuan, yakni terkait persoalan hukum yang hidup dalam masyarakat/hukum adat dan pengaturan mengenai hukuman mati. Hasil proofreader Buku I yang telah disepakati Panja tersebut sudah dimasukkan ke Tim Perumus Tim Singkronisasi Panja R KUHP.
Kedua, sedangkan hasil proofread atas Buku II masih belum diselesaikan, proses proofreader atas Buku II masih dilakukan oleh Tim Proofreader Pemerintah. Tim Proofreader pemerintah tersebut telah menelaah R KUHP hingga Pasal 603 (Bab XXV Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan) dari total 567 pasal Buku II (Pasal 219 s.d. Pasal 786). Dengan demikian, Tim Proofreader telah menyelesaikan penelaahan 14 Bab di Buku II dari total bab di Buku II yang berjumlah 39 bab.
Tim proofreader saat ini masih menyelesaikan penelaahan Buku II untuk kepentingan Tim Perumus Panja RKUHP sebelum masa reses DPR tanggal 14 Desember di pekan depan. Untuk pasal-pasal yang masih dipending dalam Buku II, mekanismenya pembahasannya sama seperti Buku I, yakni akan diputuskan di Rapat Panja RKUHP. "Selain diputuskan di Panja, hal-hal tersebut ada kemungkinan akan diputuskan juga dalam rapat kerja (raker) atau bisa jadi jika musyawarah tidak tercapai, maka akan dilakukan mekanisme voting," papar Ajeng.
Pembahasan paling alot dalam Buku II terdapat dalam Bab XVI Tindak Pidana Kesusilaan, bagian keempat terkait Zina. "Pemerintah masih bersikeras mempertahankan perluasan tindak pidana zina yang ada di dalam KUHP saat ini. Zina dalam R KUHP diperluas akan menyasar seluruh pasangan tanpa syarat terikat perkawinan," tuturnya.
ICJR melihat proses pembahasan R KUHP di ujung tahun 2017 ini justru mulai mengendur, padahal fase ini merupakan fase penting untuk memastikan rumusan dan subtansi R KUHP yang lebih presisi. "ICJR juga melihat hasil dari pembaca tim proofreader pemerintah kurang terpublikasi lebih luas ke publik. Banyak perumusan baru yang disepakti kurang tersosialisasi," kata Ajeng.Kesibukan DPR juga berimbas kepada pembahasan R KUHP. Dalam masa kerja sebelumnya hanya tiga dari dua belas hari jadwal rencana rapat tim perumus RKUHP, yang dapat dilaksanakan oleh DPR. Sebagian besar rencana jadwal rapat tersebut tidak terlaksana dikarenakan dua hal.
Pertama, karena anggota Komisi III yang notabene adalah anggota Panja RKUHP melaksanakan tugas Kunjungan Kerja (Kunker) ke Luar Negeri dari 22 November sampai dengan 30 November 2017. Kedua, proses proofreader tim pemerintah atas telaahan Buku II masih dalam proses telaahan dan belum dirampungkan seluruhnya, sehingga belum dapat ditindak lanjuti oleh Tim Perumus RKUHP di DPR.
Dari segi substansi ICJR dan Aliansi Nasional R KUHP masih menolak keras beberapa hasil kesepakatan dalam Panja R KUHP. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang seharusnya tidak perlu di atur dalam Buku II KUHP justru malah di kriminalisasi.
"Hasil R KUHP yang telah di bahas oleh Panja jelas akan menimbulkan gelombang kriminalisasi baru dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia," pungkasnya. (mag)Potensi Pelemahan Penegakan Hukum Kejahatan Kemanusiaan dan Genosida di RKUHP
Jum'at, 16/06/2017 12:00 WIBKarena itu, kata dia, dengan menempatkan jenis-jenis kejahatan tersebut dengan perumusan saat ini di R KUHP dan memaksakannya masuk dalam KUHP di masa depan akan menimbulkan kelemahan-kelemahan baik dari sisi perumusan kejahatan maupun ketidakcukupan asas-asas umum yang dianutnya.
Potensi Konflik Rancangan KUHP dengan UU Khusus
Rabu, 31/05/2017 20:42 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyatakan keberatan dimasukannya ketentuan pidana khusus u ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas DPR.
Menimbang Kehadiran Pasal Penodaan Agama di RKUHP
Senin, 08/05/2017 18:00 WIBnstitute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pasal-pasal penondaan agama dalan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihapuskan.
Menimbang Pasal Komunisme dalam Rancangan KUHP
Kamis, 02/03/2017 19:00 WIBArsul mengungkapkan, DPR juga memiliki alasan yuridis untuk mempertahankan pasal tersebut dalam RUU KUHP. Pasalnya, soal penyebaran komunisme memang masih menjadi momok yang akan merongrong ideologi Pancasila.
Ancaman Kebebasan Berekspresi di Rancangan KUHP
Kamis, 02/03/2017 11:00 WIBPembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Dewan Perwakilan Rakyat dinilai belum memberi banyak kemajuan. Banyak pasal yang dinilai akan menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi yang masih dipertahankan tanpa ada perubahan secara signifikan.
Sidang Panjang di MK soal Zina, Perkosaan, Cabul
Senin, 12/12/2016 21:00 WIBidang uji materiil perluasan makna pasal Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sidang terpanjang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Terselipnya Pasal Penghinaan Pemerintah dalam Revisi KUHP
Sabtu, 19/11/2016 21:00 WIBPemerintah mengajukan pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam draft Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang (KUHP) yang tengah dibahas DPR. Namun pasal ini justru dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap demokrasi.