-
Keterangan Ahli Pidana Polri Berwenang Usut Kasus Hary Tanoe
Kamis, 13/07/2017 19:00 WIBSaksi ahli pidana pihak Polri, Dian Andriawan menyebut Polri berwenang menyidik kasus ancaman pesan pendek (SMS) ke jaksa Yulianto. Penegasan ini disampaikan Dian saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Hary Tanoe, Munathsir Mustaman.
"UU ITE bisa dilaksanakan oleh Polri bisa juga oleh PPNS, kenapa? Karena Polri punya institusi siber," ujar Dian dalam sidang praperadilan yang diajukan Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Munathsir menyebut Polri tidak memiliki kewenangan untuk menyidik perkara UU ITE, sebab urusan ITE dinilai lebih pantas disidik PPNS Kemenkominfo. Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka.
"Saudara ahli, bagaimana membedakan kewenangan antara PPNS dan Polri?" kata Munathsir dalam persidangan.
Menurut Dian, kewenangan PPNS dan Polri dapat dibedakan dari penerapan pasal tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Misalnya pasal tindak pidana umum itu mengacu ke pasal KUHP. Sementara pidana khusus seperti UU ITE, ada dua sumbernya yaitu UU pidana dan UU administrasi.
"Nah perundang-undangan pidana misalnya UU tindak pidana korupsi, pencucian uang. Sedangkan peraturan perundang-undangan administrasi yang memuat ketentuan pidana adalah UU ITE dan UU perbankan yang tidak disebutkan pidana, tetapi di dalam substansinya ada mengatur tindak pidana," kata Dian.
Selain itu, di dalam UU administrasi memang diatur secara khusus misalnya pasal subsidaritas.
Dia memastikan, Polri memiliki kewenangan untuk menyidik kasus ini karena laporan kasus ini masuk ke kepolisian, bukan PPNS sehingga penyidikan kasus ini dapat dilanjutkan.
"Misalnya UU ITE bisa dilaksanakan oleh Polri bisa juga oleh PPNS. Kenapa karena Polri punya institusi Siber. Sekarang tergantung laporan itu masuk ke mana. Apakah itu masuk ke PPNS atau ke Mabes Polri. Kalau masuk ke polisi ya masuk polisi yang melakukan proses penyelidikan. Jadi ini tidak ada kesalahan pada kewenangannya," kata Dian.
Sebelumnya, kuasa hukum Hary, Munathsir menyebut berdasarkan UU ITE yang berwenang menyidik kasus ini adalah PPNS. Menurutnya, Polri hanya menjadi pengawas atau berkoordinasi dengan PPNS dalam penyidikan ITE.
"Harusnya PPNS, kewenangan penyidikan sebenarnya kan sudah diatur dalam undang-undang ITE ada kewenangan yang diatur tentang kewenangan penyidikan. Di Undang-Undang ITE penyidik Polri hanya mengkoordinasikan saja, tapi tetap koordinator penyidikannya tetap ada di PPNS. Kalau kami tetap patokannya pada Undang-Undang ITE," kata Munathsir.
Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun. (dtc/mfb)Polisi Keberatan Kubu Hary Tanoe Hadirkan Karyawan MNC
Rabu, 12/07/2017 16:30 WIBSidang praperadilan dugaan kasus pesan pendek (SMS) bernada ancaman oleh Hary Tanoesoedibjo digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang dihadirkan pengacara Hary Tanoesoedibjo adalah karyawan MNC Group di mana Hary adalah pimpinan perusahaan.
Tim kuasa hukum Hary menghadirkan saksi pertama, yaitu Direktur Pemberitaan MNC Group Arya Sinurlingga untuk menjelaskan soal bagaimana berita diproses di redaksi MNC. Hal itu karena pihak pelapor, yakni jaksa Yulianto sempat menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan di beberapa media yang disebut-sebut tidak independen.
Hakim tunggal Cepi Iskandar awalnya bertanya ke saksi terkait pekerjaannya apakah digaji atau tidak. Lalu, Arya menyebut dirinya digaji diperusahaan tersebut. Hakim mengingatkan dalam persidangan ini ingin mencari objektivitas.Cepi bertanya ke pihak polisi apakah berkenan Arya dihadirkan sebagai saksi. "Kami dari termohon sangat keberatan. Apapun yang disampaikan oleh saksi itu tentunya terkait dengan tempat dia kerja dan dapat gaji," jawab salah satu tim kuasa hukum Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Namun kuasa hukum Hary, M Maulana Bungaran menyebut Arya akan menjelaskan tentang tidak adanya intervensi oleh Hary selaku pemilik MNC Group dalam proses pembuatan berita. Ia menyebut keterangan ini untuk menjawab pernyataan jaksa Yulianto yang merasa terancam karena pemberitaan.
Akhirnya, Cepi mempersilahkan Arya dimintai keterangannya tanpa diambil sumpah. Ketika bersaksi, Arya menceritakan Hary tidak pernah ikut campur dalam rapat redaksi MNC. Dia juga menegaskan tidak ada intervensi dalam proses pembuatan berita.
"Bapak Hary Tanoe tidak pernah sama sekali ikut rapat redaksi," ujar Arya.
Arya menambahkan, pihak redaksi mempersilahkan pihak yang keberatan atas pemberitaan untuk memakai hak jawab. Namun, dia menyanyangkan kesempatan tersebut tidak pernah dilakukan jaksa Yulianto terkait pemberitaan itu. Ia menyebut sampai hari ini jaksa Yulianto tidak pernah membuat hak jawab dan melaporkan MNC ke Dewan Pers. (dtc/mfb)Hary Tanoe Bergeming Kirim SMS Normatif
Jum'at, 07/07/2017 18:54 WIBHary Tanoesoedibjo telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pesan pendek (SMS) diduga bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto. Bos MNC Group itu dijerat Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hary ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/5) lalu dan dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis (6/7) kemarin.
Di pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Hary Tanoe menyebut SMS yang dikirimnya tersebut tidak bermaksud mengancam. "Untuk kasus SMS, saya jelaskan tidak pernah punya maksud untuk mengancam. Itu dengan jelas dan tegas. Yang kedua, saya juga tidak punya kapasitas karena saya tidak mempunyai kekuasaan dan juga tidak dalam kapasitas bisa ancam-mengancam," kata Hary di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (7/7).
Kalimat yang dibuatnya itu menurutnya merupakan kalimat umum. Dia mengatakan tujuannya masuk ke dunia politik antara lain ialah memberantas oknum-oknum yang semena-mena dan menyalahgunakan kekuasaan.
"Jadi, itu memang sudah sering saya katakan. Ya kalau saya keliling daerah terus saya menyampaikan visi misi partai itu sudah bisa saya sampaikan seperti itu. Karena kalimatnya itu jamak dan umum," ujarnya.
Dia menyatakan yang diucapkannya normatif. Hary Tanoe menilai ada nuansa politik di kasus yang menjeratnya ini. "Itu bisa ditebak sendiri. Ini SMS 1,5 tahun lalu dan sudah diam lama. Kemudian awal Mei dilakukan penyidikan lagi, dibuka lagi dan rame kaya sekarang," ucap dia.
Dia datang ke Bareskrim sejak pukul 08.30 WIB. Dia didampingi tim kuasa hukumnya dan keluar sekitar pukul 17.10 WIB.
Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris saat mendampingi kliennya menyebut isi pesan singkat itu disebut tidak berisi ancaman. "Ya hari ini sebagaimana Anda tahu pemeriksaan Hary Tanoe terkait SMS yang isi SMS yang idealisme, bukan ancaman ya. Sangat menyedihkan, tapi apa boleh buat, kalau ada panggilan, kita harus datang," ucapnya.
Hotman lalu menyampaikan kata-kata dalam pesan singkat itu telah dipilih betul-betul agar tidak menyakiti hati siapa pun. Dia bahkan menyebut tak ada kata-kata ´ndeso´ dalam pesan singkat itu. Entah apa maksud Hotman, tetapi kata ´ndeso´ tengah menjadi perbincangan selepas putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipolisikan karena kata tersebut.
"Karena isi SMS itu benar-benar katanya kalau saya terpilih saya akan menegakkan hukum, itu intinya. Bahkan nggak ada kata-kata ´ndeso-ndeso´, jadi nggak ada," ujar Hotman.
Pesan singkat yang dimaksud merupakan SMS yang masuk ke telepon seluler (ponsel) pribadi Yulianto pada 5 Januari 2016. Saat itu Yulianto menjabat Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung). Yulianto saat itu memang tengah menangani kasus dugaan korupsi Mobile-8, yang menyeret nama Hary Tanoe.
Berikut ini isi pesan singkat tersebut.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan." (dtc/mfb)Hary Tanoe Sebut Kasus Mobile8 Bukan Wewenang Kejaksaan
Kamis, 06/07/2017 19:03 WIBHary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai diperiksa, dia menjelaskan telah memenangkan praperadilan kasus yang sama yaitu restitusi pajak Mobile8.
Dalam putusan praperadilan itu, hakim memutuskan kasus tersebut bukan wewenang kejaksaan. Oleh karenanya dia menyebut kasus ini tidak bisa dilanjutkan penyidik.
"Bahwa mobile8 telah memenangkan praperadilan pada 29 November 2016. Di situ putusan hakim praperadilan bahwa kasus ini merupakan ranah perpajakan, jadi bukan kewenangan kejaksaan. Dan itu saya sampaikan dan jelaskan," kata Hary Tanoe, usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Kamis (6/7).
Hary Tanoe diperiksa sekitar 7,5 jam dan dicecar 30 pertanyaan. Ia menyebut, saat diperiksa banyak menjelaskan statusnya secara rinci sebagai komisaris di mobile8 hingga Juni 2009.
Ia berpendapat apapun barang bukti yang dipakai kejaksaan selama dalam kasus ini akan tetap gugur di pengadilan. Hal itu karena menurutnya wewenang perpajakan.
"Semua bukti-bukti ada disampakan termasuk surat dari BPK. Dan surat keterangan dari Kemenkeu tanggal 18 November 2016 itu sudah dipakai jadi barang bukti. Tapi hakim praperadilan bilang ini ranah perpajakan. Jadi disampaikan alat bukti apapun yang di bawa selama objeknya sama restitusi pajak ini tetap kewenangan perpajakan," kata Hary.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan atas kasus ini pada awal 2017. Terkait dengan kasus tersebut, dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT Djaya Nusantara pada periode 2007-2009.
Dalam kasus ini, Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto menyebut hasil audit BPK pada 2016 terhadap kerugian negara sebesar Rp 86 miliar. (dtc/mfb)Bareskrim Periksa Perdana Tersangka Hary Tanoe Pagi Ini
Selasa, 04/07/2017 06:04 WIBPendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pagi ini, Selasa (4/7) di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Dia disangkakan melanggar Undang-undang ITE karena diduga mengirim pesan ancaman kepada jaksa Yulianto.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan penyidiknya menjadwalkan agenda pemeriksaan Hary Tanoe pukul 09.00 WIB. "Panggilan untuk besok jam 09.00 WIB," kata Fadil, Senin (2/7/2017) malam.
Namun hingga kemarin malam, Fadil mengaku penyidik belum menerima kabar terkait akan hadir atau tidaknya Hary Tanoe untuk menggenapi panggilan pertama penyidik. "Belum ada (konfirmasi kehadiran)," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu.
CEO dari MNC Group ini ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni lalu. Penetapan tersangka Hary Tanoe didasari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 14 Juni 2017.
Sebelumnya Fadil mengungkapkan beberapa alat bukti yang dikantongi kepolisian untuk menaikkan status Hary Tanoe dari saksi terlapor menjadi tersangka. Alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
Seminggu setelah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka, kepolisian mengirimkan surat permohonan pencegahan Hary Tanoe ke luar negeri. Surat tersebut diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 22 Juni 2017.
Masa pencegahan Hary Tanoe berlaku sejak imigrasi menerima surat hingga 20 hari ke depan. (dtc/mfb)Hary Tanoe Dicekal Keluar Negeri
Jum'at, 23/06/2017 21:12 WIBHary Tanoe Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejaksaan
Selasa, 20/06/2017 18:56 WIBBos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa terkait kasus restitusi pajak Mobile 8. HT tidak datang karena keberatan dengan proses penyidikan.
"Sebetulnya dijadwalkan memeriksa yang bersangkutan, tapi tidak hadir mengajukan surat yang ditandatangani kuasa hukumnya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Warih mengatakan kuasa hukum HT, Hotman Paris mendatangi Kejagung untuk memberikan surat keberatan pemanggilan. Dalam surat itu Hary Tanoe keberatan lantaran kasus tersebut pernah dihentikan penyidikannya.
Namun kasus ini kemudian dibuka kembali dengan menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 26 Januari 2017 lalu. "Keberatan karena merasa dulu sudah di SP3 tapi kok dijalanin lagi, tidak ada masalah sebenarnya. Nanti kita terima (surat-red), kita analisa," ujarnya.
Warih mengatakan akan mengkaji surat itu namun karena tidak datang hari ini, penyidik akan kembali memanggil HT usai lebaran.
"Suratnya ya kita terima, kita kaji, kita tentukan, tapi yang jelas pasti kita akan panggil lagi, sudah bisa disimpulkan kan berarti keberatannya kita tolak," ujarnya.
Terkait kasus ini, dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dengan PT Djaya Nusantara pada periode 2007-2009. Dalam kasus ini, Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto menyebut hasil audit BPK tahun 2016 terhadap kerugian negara sebanyak Rp 86 miliar.
"Penyidikan tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara BPK Oktober tahun 2016 penyidikan terhadap dugaan tipikor kelebihan bayar PT Mobile-8 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 86 miliar," kata Yulianto.
Saat ini sprindik yang diterbitkan masih berupa umum, belum ada tersangkanya. Selain HT, nantinya dua orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, Hary Djaja dan Anthony Chandra akan diperiksa kembali. (dtc/mfb)Status Hary Tanoe Ditentukan Pekan Depan
Jum'at, 16/06/2017 22:14 WIBStatus Hary Tanoesoedibjo (HT) terkait dengan adanya SMS yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto akan ditentukan pekan depan setelah polisi melakukan gelar perkara. HT saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan, minggu depan kita akan gelar, kita akan tentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (16/6).
Dalam gelar perkara yang akan dilakukan pekan depan, polisi akan menentukan naik-tidaknya kasus ini ke tingkat penyidikan. Kalau kasus ini naik ke tingkat penyidikan, bakal ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
"Kalau tingkat penyidikan, maka kita di situ akan menentukan siapa tersangkanya," kata Martinus.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa 13 saksi soal aduan adanya SMS ´kaleng´ ini. "Saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa, termasuk di dalamnya ahli, untuk kita ambil keterangan," ucap Martinus.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Hary Tanoe berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri ini. Namun Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran membantah sudah ada penetapan tersangka.
Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun dia mengatakan kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum. Sebab, menurutnya, tidak ada unsur ancaman ataupun pencemaran nama baik kepada jaksa Yulianto, yang mendapatkan SMS tersebut.
"Saya tidak tahu. Tapi itu sama mahasiswa tingkat satu pun tidak ada dasar hukum dijadikan tersangka, tak ada satu pun unsur ancaman dan pencemaran terpenuhi," kata Hotman, Jumat (16/6).
Terkait dengan hal tersebut, Hotman mengatakan belum mengetahui langkah ke depan yang akan dilakukannya. Dia kemudian mengungkit kemenangan kliennya dalam praperadilan kasus restitusi pajak perusahaan telekomunikasi PT Mobile-8 Telecom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya belum tahu karena belum tahu tersangka atau tidak. Ternyata kan kasus penyidikan pajaknya, sudah kalah kejaksaan. Harusnya Hary Tanoe yang melaporkan. Karena sudah dinyatakan penyidikan tersebut salah," ujarnya.
Hotman sendiri mengatakan tak ada yang salah dengan SMS seperti itu. Sebab, dalam redaksi tersebut, tidak ada ancaman.
"Kalau saya SMS ke presiden, apakah salah? Kan tergantung isi redaksi SMS-nya. Kalau ucapan selamat tahun baru, selamat natal, apakah salah? Dan kalau saya katakan akan membersihkan negara ini, apakah salah? Itu kan kewajiban semua orang untuk mengatakan ini. Itu bukan ancaman, kalau dibilang ancaman, sudah hancur hidup ini karena semua politisi bicara seperti itu," ucapnya.
Polisi telah memeriksa HT dan Jaksa Yulianto. Keduanya memberikan versi yang berbeda soal isi SMS ´ancaman´ itu. Yulianto mengaku mendapat SMS ´kaleng´ tiga kali, yakni pada 5, 7, serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan WhatsApp dari nomor yang sama.
Yulianto melaporkan HT ke Bareskrim karena, dalam SMS dan pesan WhatsApp itu, disebutkan namanya ´Yulianto´. Penyebutan itulah yang menjadi pertimbangan bagi dirinya untuk melaporkan HT karena ditujukan langsung kepadanya.
Sementara itu, saat diperiksa Bareskrim, HT membantah SMS yang ia kirim itu bukanlah sebuah ancaman. Dia mengatakan pihak penegak hukum yang hendak dia berantas bersifat jamak, bukan orang per orang. (dtc/mfb)Harry Tanoe Coba Yakinkan Penyidik Isi SMS Bukan Ancaman
Senin, 12/06/2017 17:46 WIBBos MNC grup Hary Tanoesoedibjo telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Hary menyebut SMS atau pesan singkat yang dikirimkannya kepada jaksa Yulianto bukanlah ancaman.
Dia menjalani pemeriksaan kurang-lebih 3 jam di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia lalu mengulang SMS yang dikirimnya ke jaksa Yulianto.
"Saya masuk politik tujuannya untuk memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang abuse of power. Catat kata-kata saya, saya akan jadi pimpinan Indonesia. Di situlah Indonesia akan bersinar," kata Hary membacakan isi SMS itu setelah menjalani pemeriksaan, Senin (12/6/2017).
SMS itu dikirimkan pada 5 Januari 2016. Saat itu jaksa Yulianto sedang menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8. Diketahui, Hary saat itu menjabat Komisaris Mobile 8.
"Ini SMS bukan ancaman. Yang dipermasalahkan jadi ancaman di sini, mau memberantas oknum-oknum. Sifatnya kan jamak, bukan tunggal," jelasnya.
Yulianto mengaku mendapat SMS ´kaleng´ tiga kali, pada 5, 7, serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan via WhatsApp.
Harry yang juga Ketum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memang berambisi menjadi Presiden Republik Indonesia. Hary Tanoe mengatakan hendak mengikuti jejak mitra bisnisnya, Donald Trump, dari kursi pengusaha menjadi presiden.
"Bila tidak ada seorang pun yang saya percayai bisa menyelesaikan masalah negeri ini, saya akan mencalonkan diri jadi presiden," kata Hary kepada ABC. (dtc/mfb)MAKI laporkan Hary Tanoe kemplang pajak Rp86,6 miliar
Kamis, 21/07/2011 15:35 WIBPraktik rekayasa pajak ini diduga juga melibatkan aparat Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Manipulasi pajak, Kejagung diminta tangkap Harry Tanoe
Rabu, 20/07/2011 10:54 WIBHari juga mengungkapkan bahwa perusahaan milik Harry Tanoesoedibjo juga telah melakukan manipulasi laporan keuangannya ke publik.