Sidang praperadilan dugaan kasus pesan pendek (SMS) bernada ancaman oleh Hary Tanoesoedibjo digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang dihadirkan pengacara Hary Tanoesoedibjo adalah karyawan MNC Group di mana Hary adalah pimpinan perusahaan.

Tim kuasa hukum Hary menghadirkan saksi pertama, yaitu Direktur Pemberitaan MNC Group Arya Sinurlingga untuk menjelaskan soal bagaimana berita diproses di redaksi MNC. Hal itu karena pihak pelapor, yakni jaksa Yulianto sempat menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan di beberapa media yang disebut-sebut tidak independen.

Hakim tunggal Cepi Iskandar awalnya bertanya ke saksi terkait pekerjaannya apakah digaji atau tidak. Lalu, Arya menyebut dirinya digaji diperusahaan tersebut. Hakim mengingatkan dalam persidangan ini ingin mencari objektivitas.

Cepi bertanya ke pihak polisi apakah berkenan Arya dihadirkan sebagai saksi. "Kami dari termohon sangat keberatan. Apapun yang disampaikan oleh saksi itu tentunya terkait dengan tempat dia kerja dan dapat gaji," jawab salah satu tim kuasa hukum Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Namun kuasa hukum Hary, M Maulana Bungaran menyebut Arya akan menjelaskan tentang tidak adanya intervensi oleh Hary selaku pemilik MNC Group dalam proses pembuatan berita. Ia menyebut keterangan ini untuk menjawab pernyataan jaksa Yulianto yang merasa terancam karena pemberitaan.

Akhirnya, Cepi mempersilahkan Arya dimintai keterangannya tanpa diambil sumpah. Ketika bersaksi, Arya menceritakan Hary tidak pernah ikut campur dalam rapat redaksi MNC. Dia juga menegaskan tidak ada intervensi dalam proses pembuatan berita.

"Bapak Hary Tanoe tidak pernah sama sekali ikut rapat redaksi," ujar Arya.

Arya menambahkan, pihak redaksi mempersilahkan pihak yang keberatan atas pemberitaan untuk memakai hak jawab. Namun, dia menyanyangkan kesempatan tersebut tidak pernah dilakukan jaksa Yulianto terkait pemberitaan itu. Ia menyebut sampai hari ini jaksa Yulianto tidak pernah membuat hak jawab dan melaporkan MNC ke Dewan Pers. (dtc/mfb)

BACA JUGA: