Hary Tanoesoedibjo telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pesan pendek (SMS) diduga bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto. Bos MNC Group itu dijerat Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hary ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/5) lalu dan dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis (6/7) kemarin.  

Di pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Hary Tanoe menyebut SMS yang dikirimnya tersebut tidak bermaksud mengancam. "Untuk kasus SMS, saya jelaskan tidak pernah punya maksud untuk mengancam. Itu dengan jelas dan tegas. Yang kedua, saya juga tidak punya kapasitas karena saya tidak mempunyai kekuasaan dan juga tidak dalam kapasitas bisa ancam-mengancam," kata Hary di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (7/7).

Kalimat yang dibuatnya itu menurutnya merupakan kalimat umum. Dia mengatakan tujuannya masuk ke dunia politik antara lain ialah memberantas oknum-oknum yang semena-mena dan menyalahgunakan kekuasaan.

"Jadi, itu memang sudah sering saya katakan. Ya kalau saya keliling daerah terus saya menyampaikan visi misi partai itu sudah bisa saya sampaikan seperti itu. Karena kalimatnya itu jamak dan umum," ujarnya.

Dia menyatakan yang diucapkannya normatif. Hary Tanoe menilai ada nuansa politik di kasus yang menjeratnya ini. "Itu bisa ditebak sendiri. Ini SMS 1,5 tahun lalu dan sudah diam lama. Kemudian awal Mei dilakukan penyidikan lagi, dibuka lagi dan rame kaya sekarang," ucap dia.

Dia datang ke Bareskrim sejak pukul 08.30 WIB. Dia didampingi tim kuasa hukumnya dan keluar sekitar pukul 17.10 WIB.

Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris saat mendampingi kliennya menyebut isi pesan singkat itu disebut tidak berisi ancaman. "Ya hari ini sebagaimana Anda tahu pemeriksaan Hary Tanoe terkait SMS yang isi SMS yang idealisme, bukan ancaman ya. Sangat menyedihkan, tapi apa boleh buat, kalau ada panggilan, kita harus datang," ucapnya.

Hotman lalu menyampaikan kata-kata dalam pesan singkat itu telah dipilih betul-betul agar tidak menyakiti hati siapa pun. Dia bahkan menyebut tak ada kata-kata ´ndeso´ dalam pesan singkat itu. Entah apa maksud Hotman, tetapi kata ´ndeso´ tengah menjadi perbincangan selepas putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipolisikan karena kata tersebut.

"Karena isi SMS itu benar-benar katanya kalau saya terpilih saya akan menegakkan hukum, itu intinya. Bahkan nggak ada kata-kata ´ndeso-ndeso´, jadi nggak ada," ujar Hotman.

Pesan singkat yang dimaksud merupakan SMS yang masuk ke telepon seluler (ponsel) pribadi Yulianto pada 5 Januari 2016. Saat itu Yulianto menjabat Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung). Yulianto saat itu memang tengah menangani kasus dugaan korupsi Mobile-8, yang menyeret nama Hary Tanoe.

Berikut ini isi pesan singkat tersebut.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan." (dtc/mfb)

BACA JUGA: