Saksi ahli pidana pihak Polri, Dian Andriawan menyebut Polri berwenang menyidik kasus ancaman pesan pendek (SMS) ke jaksa Yulianto. Penegasan ini disampaikan Dian saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Hary Tanoe, Munathsir Mustaman.

"UU ITE bisa dilaksanakan oleh Polri bisa juga oleh PPNS, kenapa? Karena Polri punya institusi siber," ujar Dian dalam sidang praperadilan yang diajukan Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Munathsir menyebut Polri tidak memiliki kewenangan untuk menyidik perkara UU ITE, sebab urusan ITE dinilai lebih pantas disidik PPNS Kemenkominfo. Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka.

"Saudara ahli, bagaimana membedakan kewenangan antara PPNS dan Polri?" kata Munathsir dalam persidangan.

Menurut Dian, kewenangan PPNS dan Polri dapat dibedakan dari penerapan pasal tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Misalnya pasal tindak pidana umum itu mengacu ke pasal KUHP. Sementara pidana khusus seperti UU ITE, ada dua sumbernya yaitu UU pidana dan UU administrasi.

"Nah perundang-undangan pidana misalnya UU tindak pidana korupsi, pencucian uang. Sedangkan peraturan perundang-undangan administrasi yang memuat ketentuan pidana adalah UU ITE dan UU perbankan yang tidak disebutkan pidana, tetapi di dalam substansinya ada mengatur tindak pidana," kata Dian.

Selain itu, di dalam UU administrasi memang diatur secara khusus misalnya pasal subsidaritas.

Dia memastikan, Polri memiliki kewenangan untuk menyidik kasus ini karena laporan kasus ini masuk ke kepolisian, bukan PPNS sehingga penyidikan kasus ini dapat dilanjutkan.

"Misalnya UU ITE bisa dilaksanakan oleh Polri bisa juga oleh PPNS. Kenapa karena Polri punya institusi Siber. Sekarang tergantung laporan itu masuk ke mana. Apakah itu masuk ke PPNS atau ke Mabes Polri. Kalau masuk ke polisi ya masuk polisi yang melakukan proses penyelidikan. Jadi ini tidak ada kesalahan pada kewenangannya," kata Dian.

Sebelumnya, kuasa hukum Hary, Munathsir menyebut berdasarkan UU ITE yang berwenang menyidik kasus ini adalah PPNS. Menurutnya, Polri hanya menjadi pengawas atau berkoordinasi dengan PPNS dalam penyidikan ITE.

"Harusnya PPNS, kewenangan penyidikan sebenarnya kan sudah diatur dalam undang-undang ITE ada kewenangan yang diatur tentang kewenangan penyidikan. Di Undang-Undang ITE penyidik Polri hanya mengkoordinasikan saja, tapi tetap koordinator penyidikannya tetap ada di PPNS. Kalau kami tetap patokannya pada Undang-Undang ITE," kata Munathsir.

Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun. (dtc/mfb)

BACA JUGA: