Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.

IUP diterbitkan oleh Bupati atau Walikota jika usaha perkebunan berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. Jika perkebunan berada pada lintas wilayah kabupaten/kota, IUP diberikan oleh gubernur.

Peraturan mengenai Izin Usaha Perkebunan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan Pelaku Usaha Perkebunan secara berkeadilan dan memberikan kepastian dalam Usaha Perkebunan.

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. jenis dan perizinan usaha perkebunan; b. syarat dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan; c. kemitraan; d. perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan/atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha; e. rekomendasi teknis usaha perkebunan; f. kewajiban Perusahaan Perkebunan; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. sanksi administrasi.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: