Dalam dunia hukum dan bisnis, peristiwa akuisisi sering terjadi. Salah satu manfaat akuisisi perusahaan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan akuisisi perusahaan? Dan objek apa saja yang dapat dilakukan akuisisi? Berikut ketentuannya:

Akuisisi merupakan setiap perbuatan hukum untuk mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham dan atau aset dari perusahaan lain. Sebagaimana yang dimaksud dengan akuisisi atau pengambilalihan perusahaan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha (perseorangan atau badan usaha) untuk mengambil alih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut.

Berdasarkan objek yang diambil, maka akuisisi perusahaan dapat dilakukan terhadap:
1. Akuisisi terhadap saham perusahaan, dilakukan dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan sehingga pihak pengakuisisi berhak menjadi pemegang saham pengendali;

2. Akuisisi aset atau aktiva Perusahaan, dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh aktiva atau aset perusahaan. Apabila aset yang dibeli hanya sebagian maka digolongkan sebagai akuisisi parsial, dimana pembelian aset yang akan diakuisisi lebih dari 50%;

3. Akuisisi Kombinasi (saham dan aset), dilakuan dengan cara membeli saham dan aset milik perusahaan target;

4. Akuisisi secara bertahap, proses akuisisi yang dilakukan dengan cara bertahap atau tidak secara langsung.

Sementara tata cara pembayaran dalam akuisisi perusahaan dapat dilakukan dengan:
1. Pembayaran tunai (cash-settlement);

2. Pembayaran dengan penerbitan surat-surat berharga, dalam bentuk saham, obligasi, surat utang, dan atau surat-surat berharga lainya;

3. Campuran pembayaran tunai dan surat berharga;

4. Pemberian hak opsi bagi pihak yang sahamnya diambil alih, untuk menerima pembayaran dalam bentuk tunai atau surat berharga.
 
Proses akuisisi menurut P.S Sudarsaman (1999 : 50) dalam Christina (2003 : 15) terdiri dari tiga tahap, yaitu:
1. Tahap persiapan, meliputi mengembangkan strategi akuisisi, alasan penciptaan nilai dan kriteria akuisisi; melakukan penelitian, menyaring dan mengidentifikasi perusahaan target; dan evaluasi strategi terhadap sasaran dan menilai kelayakan akuisisi;

2. Tahap negosiasi, meliputi pengembangan strategi pengarahan, mengevaluasi keuangan dan perhitungan harga perusahaan target, dan negosiasi dan transaksi pembiayaan;

3. Tahap integrasi (penggabungan), yaitu mengevaluasi kesehatan organisasi dan budaya perusahaan; mengembangkan pendekatan integrasi; menyesuaikan strategi, organisasi dan budaya antara perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakusisi.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: