Kini, banyak orang lebih memilih menggunakan internet sebagai media beraktivitas. Baik aktivitas bisnis, promosi, jual-beli sampai hanya sebagai mencari perkawanan. Dipilihnya internet sebagai media alternatif beraktivitas disebabkan kemudahan dan efisiensi yang didapat, misalnya, internet mudah diakses publik lebih luas, internet lebih mudah menjangkau konsumen di berbagai daerah atau bahkan negara. Ini juga ditambah karena murahnya biaya promosi di internet.

E-commerce atau kepanjangan Electronic Commerce dalam bahasa Indonesia berarti Perniagaan Elektronik yang merupakan bagian dari Electronic Business. Secara umum e-commerce didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Karenanya, sebagai salah satu aktivitas bisnis, sudah barang tentu berpotensi kejahatan di sana.

Salah satu bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya dalam konteks e-commerce adalah pemalsuan dokumen yang terkait dengan bisnis. Di Indonesia, pada tahun 2000 pernah terjadi seorang pembobol internet (cracker) menjebol situs milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).

Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merek AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: