Salah satu upaya perusahaan untuk menjual produknya dan memberikan tanda pembeda dari komoditas sejenis adalah dengan memberinya merek, dengan bentuk logo atau pun tulisan yang menarik bagi pembeli. Suatu produk yang telah lama dan cukup familiar di dunia usaha maka di sana pula terdapat potensi penyalahgunaan merek atau logo yang sudah terkenal tersebut oleh pihak lain. Tentu dengan tujuan produk yang dijual si penyalahguna ini laku di pasaran.

Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Selanjutnya, dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Jika terdapat suatu sengketa akibat penyalahgunaan merek oleh pihak lain yang berakibat pada kerugian si pemilik merek terdaftar maka hal tersebut dapat diselesaikan dengan mengajukan gugatan. Hal ini tercantum dalam Pasal 76 s.d Pasal 83 UU Merek. Gugatan tersebut dapat didaftarkan pada Pengadilan Niaga dengan menuntut ganti rugi, dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Namun, selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud di atas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: