Secara hukum belum ada definisi yang diberikan untuk nama domain. Namun dari banyaknya literatur didapat pengertian bahwa nama domain (domain name) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Fungsi nama domain untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya "gresnews.com". Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website.

Meski belum ada definisi dalam peraturan perundang-undangan, pengaturan nama domain kini telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pada Bab VI Pasal 23 hingga Pasal 26.

Dalam dunia internet, banyak terjadi nama domain suatu website mirip atau bahkan sama dengan pemilik domain lain. Ada yang mungkin disengaja ada yang tidak sengaja. Inilah yang menimbulkan sengketa nama domain. Bagaimanakah penyelesaiannya?

Nama domain dari segi aspek fungsi memang mirip dengan Merek karena menjual komoditas barang dan jasa, Selain itu nama domain sama seperti Merek memiliki daya pembeda, asalkan memiliki tanda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Bahkan, kini juga banyak pendapat yang menyatakan agar Merek diperluas definisinya sampai mencakup nama domain.

Oleh karena secara fungsi dapat disamakan antara nama domain dan merek, maka proses penyelesaian sengketa dalam UU Merek dapat digunakan untuk sengketa nama domain, yakni jika terdapat sengketa nama domain itu harus dianggap suatu sengketa merek, maka jalur penyelesaian litigasinya ialah melalui Pengadilan Niaga atau dapat memilih alternatif penyelesaian sengketa.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: