Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah merek. Hampir semua barang-barang yang kita gunakan pasti memiliki merek. Tetapi tahukah anda apa sebenarnya merek itu?

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dapat melekat baik pada barang ataupun jasa.

Merek merupakan suatu hak yang eksklusif yang diberikan oleh Negara untuk pihak yang telah mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:

1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2. Tidak memiliki daya pembeda;
3. Telah menjadi milik umum; atau
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya akan ditolak permohonannya oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

Sebagaimana telah ditentukan oleh UU tentang Merek, permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:

1. Tanggal, bulan, dan tahun;
2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Per mohonan diajukan melalui Kuasa;
3. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
4. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: