JAKARTA, GRESNEWS.COM - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah agar tidak membentuk lembaga peradilan adat baru. Hal itu dikhawatirkan akan membuka celah bagi kepentingan koorporat dan elite di daerah.

"Peradilan adat baru yang rencananya dibangun pemerintah akan rawan terhadap kepentingan elit," kata Sekjen AMAN Abdon Nababan dihubungi Gresnews.com, Kamis (14/5).

Abdon mengatakan, penolakan AMAN muncul akibat adanya rencana RUU Pansus DPR RI periode lalu yang ingin memperbolehkan pembentukan lembaga peradilan adat baru di tingkat Kabupaten/Propinsi. Untuk itu, Abdon mengusulkan, lembaga peradilan adat yang sudah sejak lama dianut secara turun-temurun oleh komunitas masyarakat tetap dipertahankan dan diakui oleh negara.

Ia menambahkan, selain itu perlu dilakukan revitalisasi manakala kapasitas hukum lembaga peradilan adat yang ada mulai lemah.

Sebelumnya, penyerobotan tanah adat mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan sempat berjanji akan melindungan kepemilikan hak adat masyarakat. "Tanah adat merupakan hak masyarakat. Pemerintah harus mengakui keberadaannya," kata Ferry.

Terkait hal itu, Kementerian Agaria dan Tata Ruang bersama Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan percepatan pengakuan hak wilayah masyarakat adat. Pada masa awal menjalankan kinerja kementeriannya, Ferry berjanji akan menempuh salah satu roadmap terkait pengakuan dan pemberian hak kepada masyarakat adat.

Menurut Ferry, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan konflik ulayat yang seringkali mengorbankan masyarakat. "One map policy merupakan upaya menyelesaikan konflik teritorial masyarakat adat," tuturnya.

BACA JUGA: