JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintahan Jokowi-JK didesak menghadirkan terobosan guna memperkuat hak-hak masyarakat adat. Tak adanya dukungan pemerintah sejauh ini telah memperpanjang konflik perampasan tanah dan hak ulayat masyarakat.

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan, saat ini masih banyak temuan dan sengketa konflik yang acapkali meminggirkan hak-hak masyarakat adat. Abdon menyebut, ada sejumlah tumpukan persoalan ulayat yang masuk kategori kompleks dan serius dimana hanya bisa diselesaikan langsung oleh pemerintah.

"Kita menanti janji pemerintahan Jokowi-JK membentuk satuan tugas (satgas) perihal penanganan konflik sengketa hak ulayat masyarakat," kata Abdon dihubungi Gresnews.com, Jumat (17/4).

Abdon menilai, tumpukan persoalan menyangkut hak masyarakat adat harus diselesaikan langsung oleh lembaga satgas yang diyakini merupakan perpanjang pemerintah. Menurutnya, satgas tersebut harus dibentuk secara independen dan dilengkapi instrumen mediasi dan penyelesaian hukum.

Dalam keterangannya, Abdon mengatakan pihaknya hingga kini masih menanti janji pembentukan satgas oleh presiden Joko Widodo. Dimana, Abdon mengatakan, Presiden dan Wapres pada putaran Pemilu lalu sempat menjanjikan lembaga khusus dan permanen bagi masyarakat adat.

Ia berharap, tentunya janji tersebut segera direalisasikan. "Pemerintah Jokowi-JK telah berjanji akan menangani masalah dan persoalan hak ulayat masyarakat adat. Kita berharap janji itu bisa ditepati segera," tegasnya.

Abdon mengaku, sebenarnya pemerintah melalui setkab Andi Wijajanto telah berjanji akan menerbitkan Kepres mengenai satgas pada bulan Maret lalu. Namun, Abdon mengatakan, pembentukan satgas tersebut kembali molor karena fokus pemerintah terbagi dalam penyelesaian sengketa KPK dan Polri beberapa waktu lalu.

"Menyusul berakhirnya kemelut Polri dan KPK, semoga pemerintah dapat kembali fokus pada rencana dan janjinya untuk menerbitkan Keppres pembentukan satgas," harap Abdon.

Selain itu, AMAN juga tak lupa menyampaikan usulan agar pemerintah segera membentuk satgas untuk memastikan integrasi wilayah adat (mapping area) agar sengketa atau konflik antara masyarakat dan pemerintah tidak berlanjut.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 4,8 juta hektare wilayah adat kepada pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KKLH). Menurut Kasmita, bagaimanapun peta wilayah adat perlu segera diperjelas.

Hal ini dimaksudkan agar tidak ada benturan dan konflik baru. "Peta wilayah adat memang seharusnya diperjelas mengingat saat ini sudah ada 23 juta hektar lahan telah diserahkan ke pihak swasta dengan perizinan dari KKLH," ujar Kasmita.

BACA JUGA: