JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan pemerintah mengizinkan nelayan menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) jenis rawai tuna. Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, alat tangkap rawai tuna dinilai ramah lingkungan dan tidak merusak sumberdaya laut.

"Kapal penangkap ikan rawai tuna tergolong ramah lingkungan sehingga nelayan bisa menggunakannya saat melaut," ujar Susi di kantornya, Jum´at (27/2).

Menurut keterangan KKP, rawai tuna merupakan alat tangkap yang bersifat pasif dan memiliki jumlah pancing kurang dari 2.500 mata pancing nomor 4 alias untuk menangkap ikan demersal besar dan ikan pelagis semacam tuna. "Kapal yang menggunakan rawai tuna mayoritas berukuran 30 GT," ujar Susi.

Alasan lain pemerintah mengizinkan penggunaan rawai tuna karena wilayah pemetaan zona tangkapnya yang aman dan terhindar dari kawasan konservasi laut (di atas 12 mil). "Selain itu, kapal ikan yang menggunakan alat tangkap rawai tuna merupakan buatan dalam negeri," tegas Susi.

Sementara itu, Sekjen KKP Sjarief Widjaja mengatakan alur zona operasi rawai tuna berada di jalur penangkapan III (diatas 12 mil) dan di Wilayah Pengelola Perikanan (WPP) nomor 571, 572, 573, 711, 712, 713, 714, 715,716, 717 dan 718.

Salah satu alat tangkap yang masuk klasifikasi rawai tuna adalah tuna long line. "Tuna long line adalah salah satu bagian dari rawai tuna yang cara penangkapannya selektif dimana jenis ikan memiliki standard dan ukuran sesuai standar yang ditentukan," ujarnya.

Namun menurut pengakuan sejumlah pengusaha tuna, dalam kenyataanya hasil tangkapannya bukan hanya ikan Tuna, tetapi juga berbagai jenis ikan lain seperti ikan Layaran, ikan Hiu dan lain-lain.

BACA JUGA: