JAKARTA, GRESNEWS.COM - Disahkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia masih menimbulkan guncangan terhadap penghidupan sebagian nelayan kecil. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menegaskan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti harus segera memberikan solusi terkait hal ini.

"Menteri Kelautan dan Perikanan mesti memimpin penyelenggaraan peta jalan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan gejolak di masyarakat, di antaranya di Jawa Tengah, pasca dilarangnya cantrang sebagai alat tangkap bersama dengan Walikota, Bupati dan Gubernur," kata Halim dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Senin (23/3).

Sebagaimana diketahui, KIARA telah menyampaikan salah satu solusi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan dampak pasca dilarangnya trawl dan pukat tarik, yakni penggunaan APBN(P)2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil. Langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelautan dan Perikanan.

Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia. Untuk menindaklanjutinya, KIARA menemukan sebesar 16,2% dari Rp61,87 miliar DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah dikategorikan tidak terlampau penting dan bisa dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil di sentra-sentra perikanan tangkap di Jawa Tengah. (lihat Tabel 1).

Tabel 1. DAK Kelautan dan Perikanan di Kota/Kabupaten/Provinsi Jawa Tengah

No

Mata Anggaran

Jumlah Anggaran

1

PC dan Printer bagi petugas/pengolah PIPP di PPP dan Provinsi di DKP Provinsi Jawa Tengah

Rp100,000,000

2

Pengadaan Kendaraan Roda 4 di DKP Provinsi Jawa Tengah

Rp200,000,000

3

Pengadaan Modul Rumah Ikan di DKP Provinsi Jawa Tengah

Rp847,800,000

4

Biaya Pengelolaan Kegiatan di PPS Cilacap Kabupaten Cilacap

Rp130,000,000

5

Pengawasan Perbaikan TPI di PPS Cilacap Kabupaten Cilacap

Rp100,045,000

6

Perbaikan TPI di PPS Cilacap Kabupaten Cilacap

Rp3,369,138,000

7

Keperluan Kantor di BBPB Air Payau Jepara Kabupaten Jepara

Rp165,500,000

8

Kendaraan R-4 (double cabin) untuk pengangkut induk dan benih di BBPB Air Payau Jepara Kabupaten Jepara

Rp400,000,000

9

Belanja peralatan pemindangan di DKP Kabupaten Kendal

Rp791,180,000

10

Pembangunan gedung/showroom ikan hias di DKP Kabupaten Kendal

Rp198,000,000

11

Infrastruktur di DKP Kabupaten Pati

Rp185,000,000

12

Konsultan Pengawas di DKP Kabupaten Pati

Rp150,000,000

13

Infrastruktur di DKP Kabupaten Rembang

Rp185,000,000

14

Kendaraan Roda 4 (Empat) Fungsional Kesyahbandaran di PPN Pekalongan Kota Pekalongan

Rp430,000,000

15

Mobil Operasional Workshop/Bengkel di BBPPI Semarang Kota Semarang

Rp560,000,000

16

Gudang Arsip di BBPPI Semarang di Kota Semarang

Rp953,000,000

17

Konverter Kit di BBPPI Semarang Kota Semarang

Rp941,506,000

18

TV Asrama di Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Tegal Kota Tegal

Rp120,000,000

 

TOTAL

Rp10,026,169,000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Maret 2015), dianalisis dari APBN KKP 2015
 
Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan juga harus bekerjasama dengan Gubernur/Bupati/Walikota dan masyarakat nelayan skala kecil di Jawa Tengah dapat menyepakati langkah bersama. Diantaranya, pertama, penggunaan DAK Kelautan dan Perikanan di dalam APBN 2015 untuk program pemberdayaan nelayan kecil dan pelatihan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah.

Kedua, memastikan tidak adanya kriminalisasi nelayan di masa transisi antara pemerintah, pemda dan aparat penegak hukum di laut.

"Dengan jalinan koordinasi yang baik antara pemerintah (dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan) dan pemda (dijalankan bersama oleh Gubernur, Bupati dan Walikota), dampak yang timbul pasca dikeluarkannya Permen KP Nomor 2 Tahun 2015, dapat diatasi melalui politik anggaran berbasis masyarakat nelayan skala kecil," tegas Halim.

Sebelumnya, seruan yang sama juga disampaikan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia. "KNTI menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri, sembari mengawal proses transisi berjalan optimal," kata Ketua Umum KNTI Riza Damanik.

Guna memastikan efektivitas pengelolaan perikanan, KNTI mendesak pemerintah pusat untuk mengawal secara penuh Masa Transisi. KNTI sendiri menawarkan sembilan langkah dalam mengatasi masalah ini.

Pertama, bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi nelayan, serta tokoh-tokoh masyarakat untuk melakukan simulasi dan pemantauan lapangan guna mengetahui operasionalisasi cantrang dari berbagai ukuran.

"Proses tranparan ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan terkait status merusak atau tidak merusaknya alat tangkap cantrang, lalu semua pihak diharapkan dapat menerima hasilnya," kata Riza.

Kedua, mensosialisasikan dan menyelenggarakan pelatihan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. Ketiga, menyiapkan skema pembiayaan untuk membantu peralihan ke alat tangkap ramah lingkungan melalui organisasi nelayan atau kelembagaan koperasi nelayan.

Keempat, menyelesaikan tuntas pengukuran ulang gross akte kapal ikan dan memfasilitasi proses penerbitan ijin baru. Kelima, bekerjasama dengan organisasi nelayan dan institusi penegak hukum untuk menyiapkan skema pengawasan terpadu dan berbasis masyarakat.

Keenam, bersama pemerintah daerah menyiapkan instrumen perlindungan pekerja di atas kapal ikan (ABK), termasuk memastikan adanya standar upah minimum bagi ABK Kapal Perikanan yang menjadi amanat dari UU Bagi Hasil Perikanan dan UU Ketenagakerjaan.

KNTI mengusulkan kepada KKP untuk mengintegrasikan perjanjian kerja antara pemilik kapal dengan ABK masuk sebagai syarat perizinan (SIUP/SIPI/SIKPI) dapat terbit.

Ketujuh, selama proses transisi, bersama pemerintah daerah menyiapkan skema perlindungan sosial terhadap para ABK dan keluarganya yang berpotensi terdampak. Kedelapan, memastikan perlindungan wilayah tangkap bagi nelayan tradisional dari konflik alat tangkap melalui pengakuan atas wilayah pengelolaan nelayan tradisional dalam Rencana Zonasi di setiap provinsi dan kabupaten/kota pesisir.

Terakhir, memastikan pada Masa Transisi agar semua pihak dapat menahan diri, serta aktif mencegah konflik dan terjadi kriminalisasi.

"KNTI percaya bila 9 langkah solutif itu dilakukan maka cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia mulai diletakkan pada dasar yang benar," kata Riza.

Sebaliknya, bila persoalan cantrang ini terus berlanjut tanpa solusi yang tepat maka poros maritim kembali hanya menjadi jargon politik yang melenceng dari spirit keadilan sosial dan kebaharian bagi seluruh nelayan Indonesia.

BACA JUGA: