JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mengatasi polemik tentang larangan penggunaan alat tangkap cantrang, Komisi IV DPR menyatakan siap memfasilitasi pembentukan tim independen untuk mengkaji soal cantrang.
   
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan  DPR  membuka ruang untuk memfasilitasi objektivitas tim independen  dalam mengkaji persoalan cantrang.

"Kita duduk bersama seluruh kepala dinas, dirjen dan kementerian. DPR memfasilitasi pihak-pihak terkait kita ajak bicara, nelayan diajak bicara, bagaimana solusi yang tepat dengan situasi ini supaya persoalan ini tidak berkepanjangan dan sumber daya perikanan kita tetap bisa dijaga keberlanjutannya," ujar Herman saat dialog dengan pengusaha kapal di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kelautan dan Perikanan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (01/8).

Herman mengaku persoalan cantrang tersebut sebenarnya sudah sering dibahas, baik di Komisi IV, di Kementerian, maupun di masyarakat. Namun diakui hingga saat ini persoalan itu masih menjadi polemik terutama dikalangan para nelayan.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang nelayan menggunakan cantrang. Larangan tersebut didasarkan atas sifat pukat tersebut yang dinilai tidak ramah lingkungan dan merusak. Alat tangkap ini sampai ke dasar laut sehingga dikhawatirkan  dapat merusak terumbu karang.

Namun Herman meyakini persoalan cantrang tersebut bisa dicarikan solusi. "Jika memang tidak merusak berarti menteri harus bisa mencarikan jalan keluarnya, dan jika memang merugikan, harus dicarikan jalan keluar terbaik bagi nelayan. Mungkin bisa dengan cara modifikasi cantrang," tutur politisi dari Demokrat ini, seperti dikutip dpr.go.id.

Menurut Herman,  Komisi IV sebagai penengah  tidak bisa memaksakan pihak-pihak tertentu, akan tetapi akan dibentuk tim independen yang akan melakukan penelitian ke lapangan pada daerah-daerah tertentu sehingga hasil penelitian itu bisa dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan.

Anggota Tim Komisi IV lainnya, Nasyit Umar berpendapat, bahwa masyarakat tidak mempunyai hak untuk membuat badan kajian, tetapi tim kajian akan dibentuk bersama-sama dengan KKP dan juga dari unsur nelayan bersama Komisi IV DPR.

Pembentukan tim ini diharapkan bisa menghasilkan keputusan bersama. "Terus terang ini keinginan nelayan, yang menganggap bahwa cantrang dapat menghidupi mereka, tapi disisi lain KKP menganggap bahwa cantrang bisa merusak terumbu karang," beber Nasyit. (rm)

BACA JUGA: