Aliansi Nelayan Indonesia (Anni) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti untuk mencabut laporan terhadap seorang aktivis nelayan Rusdianto. Mereka ingin Susi mencabut laporannya sebagai sikap seorang negarawan.

"Membela dan siap mendukung langkah saudara Rusdianto Samawa untuk melakukan langkah-langkah hukum, terkait dengan status tersangka. Meminta ibu Susi Pudjiastuti untuk legowo, mencabut laporan ke Bareskrim," ucap Ketua Umum Anni, Riyono, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).

Riyono menjelaskan Susi seharusnya menunjukkan sikap negarawan yang mendengar dan memahami, bahwa tidak semua kebijakan yang dikeluarkan itu diterima oleh semua pihak. Selain itu, dia juga mengkritik laporan yang dilayangkan Susi.

"Mengkritik keras laporan Menteri Kelautan dan Perikanan atas tuduhan pencemaran nama baik, sebagai pejabat publik harus siap dan bersedia untuk dikritik oleh siapapun. Sebagai upaya perbaikan dan keseimbangan penyusunan kebijakan bagi kesejahteraan nelayan Indonesia," kata Riyono.

Riyono juga mengatakan akan melakukan Judicial Review terhadap peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Susi. Dia juga meminta dilakukan kajian, uji petik alat tangkap cantrang dan payang.

"Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) akan melakukan Judicial Review berbagai peraturan dan kebijakan, yang dikeluarkan oleh mentri sebagai bentuk koreksi konstitusional yang dilindungi oleh hukum. Serta menagih janji KKP Dirjen Tangkap saat pekan yang lalu di KSP untuk melakukan kajian, dan uji petik alat tangkap cantrang dan payang yang sudah menjadi janji dan komitmen," kata Riyono.

Sebelumnya aktivis nelayan Rusdianto Samawa ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Susi Pudjiastuti.

Pengacara Rusdianto, Abu Bakar J Lamatapo, mengatakan korban dalam kasus yang dilaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak jelas. Pihaknya juga berencana melaporkan balik Menteri Susi.

"Legal standing-nya kabur. Legal standing siapa sebagai korban itu tidak jelas. Apakah KKP atau Susi secara pribadi," kata Abu di Bareskrim Polri, Kamis (24/8).

Menurut Abu, ketidakjelasan legal standing yang ia maksud karena pelaporan itu dibuat oleh Biro Hukum KKP, bukan oleh Susi secara pribadi.

Abu menyebut laporan yang ditujukan kepada kliennya itu terkait dengan catatan kritis Rusdi terhadap KKP. Menurutnya, Rusdi mengkritik kebijakan KKP secara keseluruhan, bukan kebijakan Susi.

"Laporannya terkait dengan Rusdi terkait catatan kritis dan pidato di kampus UMM (Universitas Muhammadiyah Malang). Itu terkait kebijakan KKP, bukan kebijakan Susi pribadi," terangnya.

Kendati demikian, Abu dan kliennya akan mengikuti proses hukum ini. Mereka juga sudah mempersiapkan langkah praperadilan dan langkah hukum selanjutnya, yakni melaporkan balik Susi.

"Kita meladeni saja proses ini. Sambil mempersiapkan praperadilan atas ditetapkan sebagai tersangka itu. Dan bisa melaporkan langkah hukum melapor balik," ujarnya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: