JAKARTA, GRESNEWS.COM - Larangan penggunaan alat tangkap cantrang (sejenis pukat) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terus menuai protes. Para nelayan tradisional dari berbagai berbagai daerah pantai pesisir Jawa berencana akan mendatangi Kantor Kementerian Perikanan untuk memprotes langsung kebijakan itu.

Salah satu perwakilan nelayan, Mustakim mengatakan, kedatangan mereka ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi keresahan mereka akibat larangan ini. Sebab, para nelayan yang masih menggunakan cantrang tidak mendapat izin untuk melaut.

Hal ini menurutnya, tentu saja membuat para nelayan tidak bisa mencari ikan. Padahal, mereka membutuhkan hal itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga menafkahi para anggota keluarganya.

"Kita mau nuntut agar cantrang enggak dilarang. Karena itu mata pencaharian kita sehari-hari," kata Mustakim kepada Gresnews.com, Rabu (25/2) malam.

Mustakim pun membantah pernyataan Susi bahwa alat tangkap yang digunakan oleh mereka bisa merusak ekosistem bawah laut. Menurutnya, cantrang yang mereka pakai sudah dimodifikasi agar ramah terhadap lingkungan bawah laut. "Cantrang tidak merusak terumbu karang. Kita masih ramah lingkungan," tegasnya.

Para nelayan tradisional yang akan "menggeruduk" Kementerian yang dipimpin Susi, ucap Mustakim jumlahnya juga cukup banyak sekitar 4000 orang. Mereka datang dari berbagai daerah khususnya kawasan pantai Pulau Jawa seperti Rembang, Pati, Kudus, Tegal, Juwana, Batang, Indramayu dan daerah lainnya dengan menggunakan ratusan bus.

Saat ini, ujarnya, para nelayan tersebut sudah dalam perjalanan ke Jakarta dan kemungkinan akan sampai pada Kamis, (26/2) pagi hari ini. "Jumlah bis yang dari Rembang 22, Juwana 30, Batang 40, Tegal, Indramayu. Saya sudah sekarang sudah dalam perjalanan di Brebes, teman-teman lain juga sudah jalan," tandasnya.

Tak hanya itu, ia bahkan mengklaim bahwa kepergiannya ini sudah direstui kepala daerah setempat. "Tadi kita mau berangkat udah didoakan Bupati Rembang. Kita akan berjuang disana sampai misi kita berhasil," jelas Mustakim.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan penggunaan kedua jenis alat tangkap tersebut dilarang keras karena merupakan ancaman bagi keberlangsungan hidup biota dan ekosistem laut. "Kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan di wilayah pengelolaan perikanan apabila nelayan tetap ngotot menggunakan cantrang dan pukat," kata Susi dalam Rapat Audiensi di KKP, Senin (2/2) lalu.

Susi mengakui bahwa memang tidak semua pihak dapat memahami dan bersedia menerima kebijakannya tersebut. Namun, Menteri KKP tersebut mengatakan jika sebagian pihak menolak kebijakannya maka Ia menganggap harus diberlakukan suatu zona pembatasan tangkap di masing-masing daerah.

"Apabila sebagian pihak mau tetap lanjut memakai alat tangkap jenis cantrang dan pukat maka hanya bisa operasi di wilayahnya masing-masing agar tidak merusak ekosistem di perairan wilayah daerah lain," tegas Susi.

Walaupun keberadaan Permen Nomor 2 Tahun 2015 saat ini terus disambut demo dan protes di berbagai daerah, Menteri Susi mengatakan dirinya tidak akan mencabut peraturan yang telah dibuat. Alasan Menteri Susi tidak mencabut peraturannya tersebut karena Ia berdalih ingin menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.

"Saya tetap tidak mencabut Permen yang sudah diberlakukan bulan lalu tersebut karena sebagai regulator pihak kami konsisten ingin memajukan Indonesia khususnya program perikanan, kata Susi.

BACA JUGA: