Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku telah melayangkan dua kali surat teguran kepada stasiun televisi Trans TV yang menyiarkan program talkshow Kakek-Kakek Narsis (KKN).

"Komisi Penyiaran Indonesia yang memiliki kewenangan melakukan kontrol terhadap tayangan televisi yang tidak sehat, telah melayangkan dua kali surat teguran kepada Trans TV terkait tayangan KKN," kata Ketua KPI, Ezki Tri Rezeki Widianti, dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, di Jakarta, Rabu (18/4).

LSM Remotivi membuat surat terbuka kepada KPI tentang gugatan terhadap tayangan KKN pada 1 April 2012 hingga 18 April 2012. KPI berhasil menggalang dukungan dari 23 organisasi yang tersebar di sembilan provinsi.

Tayangan tersebut dinilai Remotivi menampilkan eksploitasi seksual terhadap perempuan. Menurut Ezki, teguran pertama disampaikan kepada Trans TV melalui surat tanggal 9 November 2011, dengan status sanksi administratif.

Judul program "Kakek-kakek Narsis" episode "Teman Tapi Mesra". Deskripsi Pelanggaran: “Pada 1 November 2011 pukul 23.48 WIB menayangkan secara close up tubuh bagian dada dua orang bintang tamu perempuan yang menampilkan adegan bintang tamu yang menggoyang-goyangkan tubuh bagian dada secara vulgar.

Kemudian teguran kedua disampaikan kepada Trans TV melalui surat 9 Januari 2012, dengan status teguran tertulis kedua. Judul program "Kakek-kakek Narsis episode Alat Kontrasepsi".  Deskripsi pelanggaran pada 26 Desember 2011 pukul 23.39 WIB menayangkan adegan model perempuan, Nikita Mirzani, yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara menggoyang-goyangkan secara vulgar.

BACA JUGA: