KPI didesak perkuat SPS siaran iklan di televisi
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didesak untuk merevisi dan memperkuat Standar Program Siaran (SPS) khususnya tentang siaran iklan, dengan penambahan aturan yang mengakomodir berbagai jenis iklan mutakhir.
"Juga disediakan aturan untuk mengatur porsi siaran iklan supaya publik mendapat batas dan hak yang jelas. Didukung memperjelas
ketentuan mengenai durasi total siaran," kata Divisi Advokasi Remotivi, Jefri kepada gresnews.com di Jakarta, Jumat (6/4).
Ditambah aturan yang mengatur iklan susupan, ungkap Jefri, termasuk berbagai jenis advertorial. Pasalnya, iklan susupan di tengah tayangan harusnya disertai keterangan yang menyatakan hal itu merupakan siaran iklan dan bukan promosi terselubung.
"Perjelas pula definisi iklan rokok dan pembatasannya dan ditambahkan aturan siaran iklan pada produk siaran jurnalistik, dengan menambahkan pasal yang mengatur sanksi bagi pelanggarnya," ungkap Jefri.
- RUU Penyiaran Tak "Haramkan" Iklan Rokok
- Taji Tumpul Pemerintah dan Kepemilikan Silang Lembaga Penyiaran
- Konglomerasi Media, PR Lama Komisioner KPI Baru
- Revisi UU Penyiaran Salah Jalan
- Beleid Rawan Pedoman Siaran Televisi
- Kuasa Jokowi Tertibkan Siaran Televisi
- Menjadikan KPI Lembaga Bertaji