Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didesak untuk merevisi dan memperkuat Standar Program Siaran (SPS) khususnya  tentang siaran iklan, dengan penambahan  aturan yang mengakomodir berbagai jenis iklan mutakhir.

"Juga disediakan aturan untuk mengatur porsi siaran iklan supaya publik mendapat batas dan hak yang jelas. Didukung memperjelas
ketentuan mengenai durasi total siaran," kata Divisi Advokasi Remotivi, Jefri kepada gresnews.com di Jakarta, Jumat (6/4).

Ditambah aturan yang mengatur iklan susupan, ungkap Jefri, termasuk berbagai jenis advertorial. Pasalnya, iklan susupan di tengah tayangan harusnya disertai keterangan yang menyatakan hal itu merupakan siaran iklan dan bukan promosi terselubung.

"Perjelas pula definisi iklan rokok dan pembatasannya dan ditambahkan aturan siaran iklan pada produk siaran jurnalistik, dengan menambahkan pasal yang mengatur sanksi bagi pelanggarnya," ungkap Jefri.  

BACA JUGA: