Jakarta - Perusahaan rokok 10 stasiun tv swasta nasional mengakali pembatasan waktu siaran dalam aneka tayangan dibalut program olahraga, talkshow, musik dan pendidikan bertujuan menyasar usia muda sebagai target pemasaran.

"Hal ini mesti mendapat perhatian pihak-pihak terkait dengan melengkapi regulasi yang melulu tertinggal beberapa langkah dari praktik industri," kata Divisi Advokasi Remotivi, Jefri di Jakarta, Jumat (6/4).

Berdasarkan fakta-fakta di atas, Lembaga pemantau tayangan televisi meminta Komisi I DPR RI yang sedang menggodok revisi UU Penyiaran dan Kemkominfo (Kementrian Komunikasi dan Informasi) sebagai regulator agar menegakkan UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya pada pasal 46 tentang siaran iklan dengan menindaklanjuti hasil riset ini.

Selain itu, ungkap Jefri, Komisi I DPR diminta merevisi dan memperkuat UU Penyiaran Nomor 32/2002 khususnya pasal 46 mengenai definisi iklan layanan masyarakat yang multitafsir dan tidak rinci.

"Pengaturan yang lebih jelas untuk iklan politik. Durasi total waktu siaran yang tidak jelas. Kejelasan definisi iklan rokok, termasuk iklan rokok yang menyamar. Sanksi bagi pelanggar iklan pada produk jurnalistik," ungkapnya lagi.  

BACA JUGA: