Jakarta - Batasan antara iklan dan tayangan/program di 10 televisi bersiaran nasional makin tidak jelas. Hampir tiap program/tayangan disusupi iklan dalam berbagai bentuk.

Ke-10 siaran televisi yang ´bermasalah´ dengan Pasal 46 ayat 8 UU Penyiaran tersebut adalah MNC TV, SCTV, Trans7, Trans TV, Indosiar, RCTI, Global TV, ANTV, TV One, dan Metro TV.

Divisi Advokasi Remotivi, Jefri mengatakan, dari hasil temuan riset Remotivi memandang bahwa tayangan dan iklan harus memliki batas yang jelas supaya masyarakat pertama, dapat memilah antara iklan dan bukan-iklan, dan kedua, mendapatkan hak publiknya yang mensyaratkan keseimbangan porsi antara wilayah publik dengan komersial.

"Sebab, kalau tidak, masyarakat berhak mempertanyakan apa makna televisi berfrekuensi publik ketika sangat besarnya ruang bagi komersialisasi,"kata Divisi Advokasi Remotivi, Jefri, melalui rilis yang diterima gresnews.com, Jumat (6/4).

BACA JUGA: