Jakarta - Kordinasi penyelenggaraan program transmigrasi masih belum optimal. Apalagi sesuai dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, program transmigrasi merupakan urusan dan kewenangan daerah.

�Sesuai kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, program transmigrasi merupakan urusan pilihan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan� memilih atau menolak program transmigrasi.
Pemerintah daerah yang memilih transmigrasi sebagai salah satu program pembangunan daerahnya harus melaksanakannya dengan optimal," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam surelnya yang diterima Gresnews.com, Selasa (22/11).

Muhaimin mengingatkan, program transmigrasi merupakan bagian integral pembangunan nasional yang bersifat lintas sektor dan multidimensi. Dalam� penyelenggaraannya membutuhkan dukungan dari lintas sektor terkait.

Menakertrans berharap dapat meningkatkan keterpaduan program berbagai lintas sektor terkait dalam mendukung penyelenggaraan transmigrasi. Baik dalam prioritas Pembangunan maupun pengembangan ekonomi lokal dan daerah (PELD) sesuai amanat RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

�Setiap kegiatan ketransmigrasian yang diusulkan harus mendukung pencapaian sasaran yang telah tertuang dalam RPJMN lintas sektor terkait. Pengusulannya harus dilakukan secara berjenjang dari kabupaten ke provinsi, selanjutnya provinsi menyampaikan ke pusat,� kata Muhaimin.

BACA JUGA: