FOTO: Vonis Ringan Guru Besar Narkoba
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, Musakkir Bado (kedua kanan) didampingi pengacaranya menjawab pertanyaan awak media usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/5)). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut terbukti melanggar pasal 127 undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dipotong masa rehabilitasi selama 6 bulan. (ANTARA)
BACA JUGA:
- Rencana BNN Terapkan Hukuman Cambuk bagi Pengguna Narkoba Ditentang
- Salah Arah Perang terhadap Narkotika
- Istri Wakil Walikota Gorontalo Ditangkap BNN saat Pesta Narkoba
- Polisi Tangkap Tio Pakusadewo
- BNN Dalami Pencucian Uang di Kasus Diskotik MG
- Indra J Piliang Mundur dari Golkar
- BNN Tembak Mati Warga Malaysia Pengedar Sabu