FOTO: Tiga WNA Pelaku Illegal Fishing Divonis Bebas
Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana perikanan (ilegal fishing), warga negara Malaysia, Moh Qhairul Bin Samaluddin (kanan) dan WNA asal Filipina, Jessie D Costurico, mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (13/5). Sebanyak tiga WNA masing - masing, Jessie D Costurico dan Charlie Negrillo Ibajan asal Filipina serta Moh Qhairul Bin Samaluddin asal Malaysia divonis bebas oleh majelis hakim setelah dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA)
BACA JUGA:
- Menyamar Penegak Hukum Modus 92 WNA Penipu
- Warga Asing Ilegal Banjiri Indonesia
- FOTO: Tim Gabungan Tangkap Dua WNA yang Diduga Langgar Keimigrasian
- FOTO: Operasi Pengawasan Orang Asing Ilegal
- FOTO: Penangkapan WNA di Batam
- Penyidikan Dugaan Pemerkosaan Terhadap Wanita Tiongkok Berpotensi Dihentikan