Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana perikanan (ilegal fishing), warga negara Malaysia, Moh Qhairul Bin Samaluddin (kanan) dan WNA asal Filipina, Jessie D Costurico, mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (13/5). Sebanyak tiga WNA masing - masing, Jessie D Costurico dan Charlie Negrillo Ibajan asal Filipina serta Moh Qhairul Bin Samaluddin asal Malaysia divonis bebas oleh majelis hakim setelah dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA)

BACA JUGA: