JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lalai dalam melakukan tugas pengawasan terhadap maskapai. Seorang penumpang gelap bisa lolos dan bersembunyi di ruang roda pesawat Garuda Indonesia (GA-177) jenis boeing 737-800. Kemenhub harus mengaudit kelayakan seluruh bandara di wilayah Indonesia agar tak terulang kejadian yang sama.

"Kami meminta Kemenhub menindak tegas GM Bandara dan kepala Badan Otorita Bandara Pekanbaru," ujar Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/4).

Fary menilai pihak bandara lalai menjaga sistem operasional prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan. Komisi V DPR RI meminta Kemenhub mengaudit teknis kelayakan Bandar Udara utama di Provinsi Riau khususnya, dan bandara lain di seluruh wilayah Indonesia.

"Aksi penyusupan ini, membuktikan lemahnya pengawasan keamanan dan keselamatan oleh pihak otoritas bandara. Kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/4).

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), otoritas bandara berwenang menjalankan dan melakukan pengawasan. Ketentuan dan peraturan perundang-undangan harus terpenuhi guna menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

Sehingga, setiap bandara yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta ketentuan pelayanan jasa bandar udara. Jika hal diatas telah terpenuhi, maka bandara yang lolos verifikasi akan diberikan sertifikat bandar udara.

Ia mengkhawatirkan, jika kelayakan bandara dan maskapai tak segera diperbaiki. Maka bisa kategori penerbangan dapat turun, bukan naik seperti yang dijanjikan Menhub. "Jika kondisinya seperti ini, maka perlu diaudit ulang. Kejadian ini bisa mencoreng citra penerbangan kita, " katanya.

Pada Pasal 421 UU Penerbangan, setiap orang yang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Dan setiap orang yang membuat halangan dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sehingga jelas, aturan sanksi juga harus diberikan pada pelaku penyusupan dan petugas yang terbukti lalai sehingga kasus ini dapat terjadi. Sebab, aksi penyusupan penumpang  dapat membahayakan keselamatan penumpang pesawat lainnya.

Agar kejadian yang sama tak terulang, maka sanksi tegas haruslah ditegakkan. Dalam Pasal 422 UU Penerbangan diatur sanksi bagi orang dengan sengaja mengoperasikan Bandar udara tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1). Oknum terseebut dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Aksi ini sangat membahayakan penerbangan. Syukur tidak terjadi musibah apa-apa, oknum penumpang dan petugas harus ditindak sesuai UU Penerbangan," kata Yudi.

Sebelumnya Mario Steven Ambarita (21) menyusup ke dalam roda pesawat untuk terbang ke Jakarta dari Pekan Baru. Dia mengaku ingin bertemu Presiden Joko Widodo karena kecewa tidak diangkat jadi Menko Kesra.

Para penyidik otoritas bandara tidak serta merta percaya pengakuan ini. Mereka akan melakukan penelusuran lebih jauh. Tak hanya itu, kondisi kejiwaan Mario juga akan dicek.

Ibunda Mario mengatakan, anaknya memang sudah lama ingin ke Jakarta. Saat ini, dia tak bekerja. Kepada penyidik, Mario mengaku sudah mempelajari cara menyusup ke pesawat selama setahun terakhir. Namun baru kali ini berhasil.

BACA JUGA: