JAKARTA, GRESNEWS.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada telah disahkan dan langsung mengalami revisi. Langkah tersebut menimbulkan masalah baru. Salah satunya tentang pelaksanaan Pilkada serempak. Jika proses terlalu lama, maka pelaksana tugas (plt) di beberapa daerah akan lebih lama menjabat.

"Memang ada beberapa pasal yang rancu. Makanya nanti kami akan revisi lagi," kata Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar, Dadang S.Mochtar di Komisi II DPR, Senayan, Selasa (20/1).

Beberapa pasal di Perppu yang masih rancu dan menjadi bahan perdebatan di antara fraksi antara lain Pasal 40 tentang pencalonan kepala daerah dan Pasal 201 tentang tahapan penjadwalan pemilihan kepala daerah.

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani pun mengatakan hal yang  sama, waktu pelaksanaan Pilkada serentak merupakan hal yang harus segera dipecahkan. Sebab jika terlalu lama maka banyak daerah yang berkeberatan.

"Kalau bisa ditarik menjadi akhir 2015 atau awal 2016. Kita konsentrasi masing-masing fraksi untuk buat tim revisi pasal terkait," katanya setelah paripurna usai di Gedung Paripurna, Senayan, Selasa (20/1).

Menyoal jadwal yang terlampau lama, daerah berkeberatan karena plt yang ditunjuk sebagian besar bukan dari daerah  setempat. Sehingga kurang mengerti permasalahan yang dihadapi daerah tersebut secara khusus dan detail.

"Plt juga tak bisa membuat kebijakan strategis, sehingga menyulitkan perkembangan daerah yang dipimpin," katanya.

Revisi ini nantinya diharapkan menghasikan waktu pelaksanaan yang ideal. Sehingga Komisi Peemilihaan Umum (KPU) dan masyarakan pun siap menyelenggarakan Pilkada serentak untuk menghasilkan output pimpinan daerah berkualitas.

Ia juga menyoroti Perppu Pilkada ini sebagai kesalahan yang tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang. Sebab, perppu ini berawal dari undang-undang yang dibuat pemerintah, disetujui DPR lalu dibatalkaan kembali oleh pemerintah. "Praktek kenegaraan ini harus mendapat perhatian serius, bagaimana mungkin RUU dibuat dan dibatalkan dari dan oleh subjek yang sama," katanya.

Kondisi yang membuat ketidakpastian hukum in dditekankannya harus menjadi pelajaran berharga agar praktek yaang sama tidak terulang ke depannya. "Kami bersyukur DPR mempunyai sikap kenegarawanan untuk mengubah pandangan terhadap Perppu ini," katanya.

BACA JUGA: