JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati akan memasukkan poin dasar hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya DPR sempat bimbang untuk menjadikan KPU sebagai penyelenggara pemilu lantaran Mahkamah Konstitusi sempat mengeluarkan putusan bahwa pilkada bukan masuk ke dalam rezim pemilu.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Rambe Kamarulzaman menilai KPU-lah yang paling siap untuk berperan sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga komisi II cenderung memilih KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Untuk dasar hukumnya, kata Rambe, memang belum diatur dalam undang-undang, sehingga poin yang menyebutkan KPU sebagai penyelenggara akan dimasukkan juga dalam revisi. "Kita cari rumusan dan bagaimana pembenarannya tentang KPU," ujar Rambe usai rapat panitia kerja revisi undang-undang pilkada langsung di DPR, Jakarta, Jumat (30/1).

Selanjutnya, KPU berwenang untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi pedoman bagi penyelenggara tingkat daerah melaksanakan pilkada. "Adapun penyelenggara tingkat daerah akan diserahkan pada KPU daerah (KPUD)," tegas Rambe.

Hal terpenting saat ini bagi Rambe, KPU dan KPUD mendapatkan pengakuan oleh UU. "Sehingga meskipun MK telah menetapkan pilkada bukan rezim pemilu, Komisi II merasa sah saja kalau menetapkan KPU sebagai penyelenggara pilkada," kata politisi senior Golkar ini.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan Komisi II memang akan memperjelas payung hukum KPU sebagai penyelenggara pemilu. Ketentuan tersebut kemungkinan akan dimasukkan ke dalam ketentuan umum dalam revisi UU Pilkada yang mengatur pelaksanaan pilkada secara langsung.

"Kita sadar ini rezim pilkada, bukan rezim pemilu. Tapi kita juga sadar organisasi yang paling siap untuk menyelenggarakn pilkada adalah KPU," ujar Arwani di sela rapat komisi II di DPR pada kesempatan terpisah.

Saat ditanya apakah payung hukum KPU yang akan dimasukkan dalam revisi UU Pilkada langsung bisa bertentangan putusan MK, ia menilai putusan MK tidak secara tegas menyebutkan KPU tidak boleh menangani pilkada. "Sehingga Komisi II justru akan mempertegas poin tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, DPR telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada Langsung yang diajukan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun karena DPR beralasan substansi perppu itu banyak memiliki kekurangan, maka Komisi II pun sepakat untuk merevisinya secara cepat dan terbatas.

Salah satu poin yang akan direvisi adalah soal penyelenggara pemilu. DPR sempat galau menentukan siapa penyelenggara pemilu KPU atau bukan lantaran putusan MK nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan pilkada bukan rezim pemilu.

BACA JUGA: