JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menyusul keengganan Mahkamah Agung untuk  menangani sengketa penmilihan kepala daerah (Pilkada), kini muncul wacana untuk mengembalikan penanganan sengketa pIlkada ke Mahkamah Agung.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaru Zaman, mengaku kecenderungan yang berkembang di DPR, penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah akan diserahkan ke MK.

"Cenderung arahnya di MK, sebab beban kerja MA sudah terlalu berat," kata Rambe, Sabtu (14/2). Namun, lanjutnya, kepastianya baru bisa diputuskan minggu depan.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, berpendapat sengketa pilkada sebaiknya ditangani oleh MA bukan MK. Tidak perlu juga lembaga ad hoc ataupun badan baru untuk menangani itu. Sebab, tidak ada jaminan dibentuknya lembaga baru dengan orang-orang yang baru maka penanganannya akan lebih baik.

"MA tidak bisa menolak amanat undang-undang," ujarnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang mengamanatkan mekanisme penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dilakukan oleh MA, melalui pengadilan tinggi di empat wilayah yang ditunjuk MA. Hanya saja MA dalam sejumlah kesempatan secara terbuka menolak untuk menangani sengketa pilkada tersebut.

BACA JUGA: