JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di daerah Cilacap dengan kapasitas 3000 Mega Watt (MW). Rencananya pembangunan tersebut dimulai di awal tahun 2015 dan selesai di tahun 2018. Pembangunan PLTU tersebut untuk menghindari terjadinya krisis listrik di tahun 2018.

Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Susilo pembangunan PLTU tersebut nantinya akan menggunakan sebagian tanah milik TNI Angkatan Darat sebesar 67 hektar dan tanah milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dia menambahkan perusahaan pengembang untuk pembangunan PLTU yaitu PT Jawa Energy.

Indroyono menjelaskan karena pembangunan dilakukan oleh perusahaan swasta dan berdasarkan peraturan bahwa perusahaan swasta tidak boleh membangun di atas tanah milik negara. Maka pemerintah meminta TNI Angkatan Darat untuk menyerahkan tanahnya kepada negara dan untuk perizinan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Ketika tanah sudah dialihkan menjadi milik negara, maka Kementerian Keuangan akan memberikan kuasa kepada PT PLN (Persero) untuk menyewakan lahan kepada PT Jawa Energy. "Tanahnya milik negara akan tetap milik negara dan nantinya dikuasakan kepada PLN untuk disewakan. Hal itu akan dibahas dengan Menteri Keuangan," kata Indroyono di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (6/11).

Indroyono mengatakan rencana pembangunan PLTU 3000 MW merupakan tahap awal untuk pembangunan PLTU sebesar 5000 MW yang ditargetkan selama 7 tahun. Rencananya akan selesai di tahun 2021. Indroyono mengatakan masalah perizinan dan hal yang berkaitan dengan hukum, dirinya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham terkait analisis penyederhanaan perizinan. Pasalnya hal itu berkaitan dengan kesempatan Indonesia terhadap investor yang ingin masuk berinvestasi.

"Nanti akan dibentuk task force dibawah Dirjen Listrik untuk mengambil rekomendasi dan pengkajian sertai pemantauan seberapa jauh kemajuan dari pembangunan," kata Indroyono.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan dirinya akan melakukan kajian untuk mempermudah pembangunan PLTU. Hal itu dikarenakan instruksi dari Presiden Jokowi agar peraturan yang sudah dibentuk tidak menghambat pembangunan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat.

Dia menjelaskan permasalahan yang akan dihadapi dalam pembangunan PLTU adalah tanah yang akan dibangun merupakan milik negara dan tidak bisa diselesaikan oleh pengembang dari perusahaan swasta. Maka dirinya akan mempermudah peraturan dengan memberikan kepada PLN dan disewakan kepada swasta.

"Jadi kami diperintahkan jangan sampai aturan menjadi penyandera pembangunan. Kami akan mengkaji dan bekerjasama dengan Menteri Agraria. Menyangkut hukum, tim kami akan menganalisis agar membuat prosedur yang tidak menyulitkan," kata Yasonna.

BACA JUGA: