JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga memberikan kepastian status Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang diajukan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal putusan DPR untuk menyetujui atau menolak Perppu tersebut harus dilakukan secepatnya, mengingat dibutuhkan persiapan setidaknya enam bulan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan molornya jadwal persiapan, maka dipastikan pelaksanaan pilkada terhadap sejumlah daerah yang habis masa jabatannya tahun ini akan diundur.

Politisi partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengatakan keputusan DPR terhadap Perppu kemungkinan akan diberikan sekitar Maret atau April 2015. Ia mengatakan waktu yang diberikan untuk panitia khusus membahas Perppu diperkirakan sekitar tiga bulan sejak awal 2015. Saat ini DPR telah menyelesaikan rapat pertama dan menarik dukungan dengan mengumpulkan tandatangan dari fraksi. “Itu aturannya,” ujarnya usai paripurna penetapan komisi di DPR, Jakarta, Kamis (16/10).

Ruhut mengakui, jika DPR baru memberikan keputusan baik menolak atau menerima Perppu, maka akan ada peluang kekosongan kekuasaan di sejumlah daerah akibat molornya pelaksaan pilkada. Menanggapi hal ini, Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykuruddin Hafidz menjelaskan setiap kepala daerah memiliki akhir masa jabatan yang berbeda-beda.

Ia menambahkan untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum ada keputusan DPR soal Perppu akan berpeluang mengalami kekosongan kekuasaan di daerahnya. Belum ada aturan kepastian hukum terkait siapa yang mengisi kekosongan kekuasaan tersebut. Kemungkinan yang prediksi untuk bisa mengisi kekosongan tersebut diantaranya memperpanjang masa jabatan kepala daerah tapi tidak boleh lebih dari satu tahun.

Alternatif lainnya, kata Masykuruddin, kalau tidak dimungkinkan memperpanjang masa jabatan kepala daerah, maka sekretaris jenderal dimungkinkan untuk naik jabatan sementara hingga ada kepala daerah terpilih yang menggantikan. Terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala daerah untuk mengisi kekosongan kekuasaan, ia menilai perlu ada dasar hukumnya.

Lebih lanjut, dasar hukum atas perpanjangan masa jabatan kepala daerah tersebut harus setara dengan Undang-Undang (UU). Sehingga yang paling memungkinkan untuk mengeluarkan aturan tersebut adalah presiden terpilih mendatang yaitu Joko Widodo. Menurutnya, presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak memiliki kewenangan dalam konteks mengeluarkan aturan perpanjangan masa jabatan karena pemerintahannya akan segera berakhir.

“Siapa yang keluarkan harus bertanggungjawab terhadap pengesahan dan persetujuan,” ujarnya pada Gresnews.com, Kamis (16/10).

Sementara Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Teguh Juwarno mengatakan kemungkinan kekosongan jabatan akan diisi oleh pelaksana tugas. Hal itu mau tidak mau dilakukan karena ada keinginan untuk melaksanakan pilkada serentak. Sehingga jabatan kepala daerah yang sudah berakhir lebih dulu mau tidak mau paling dimungkinkan diisi dengan pelaksana tugas.

BACA JUGA: