JAKARTA, GRESNEWS.COM – Langkah presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir pemberlakuan UU Pemilihan Kepala Daerah menuai perdebatan. Diantaranya terkait urgensi kegentingan yang menjadi alasan penerbitan Perppu tersebut.

Berdasarkan aturan hukum, Perppu dikeluarkan jika negara sedang mengalami kegentingan seperti bencana, konflik yang meluas, dan adanya kekosongan hukum. Sejumlah pihak menilai Langkah SBY mengeluarkan Perppu dinilai sejumlah pihak bukan atas dasar kegentingan tapi desakan politik.

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat mempertanyakan jenis kegentingan yang menjadi alasan SBY dalam mengeluarkan Perppu. Ia menilai tidak ada suatu hal genting yang terjadi pada masyarakat. Martin mencontohkan salah satu hasil lembaga survei menyebutkan masyarakat cenderung acuh soal pilkada akan dilaksanakan langsung atau melalui DPRD.

“Fakta yang ada di masyarakat, partisipasi pemilih saat pilkada berlangsung berada di bawah 50%. Meskipun komisi pemilihan umum telah berupaya menarik antusiasme masyarakat untuk datang ke tempat pemunggutan suara, hasilnya partisipasi pemilih tetap rendah,”ujarnya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (4/10).

Di satu sisi Martin melihat wajar SBY mengeluarkan Perppu Pilkada berdasarkan subjektifitasnya sebagai presiden. Di sisi lain ia tetap melihat subjektifitas tersebut berbeda dengan pandangan banyak masyarakat yang acuh dengan persoalan mekanisme pilkada.

“Saya tidak tahu apa motif beliau. Katanya karena merespon keadaan yang memaksanya, tapi di DPR biasa saja. Ada demonstrasi tapi jumlahnya kecil. Jadi apa betul ada keadaan genting. Sebab Perppu hak konstitusional beliau, jadi beliau juga yang bisa jelaskan apakah Perppu dikeluarkan dalam keadaan genting,” imbuhnya.

Namun menurut politisi PKB, Ana Muawanah langkah SBY mengeluarkan Perppu lebih pada merespon kemarahan masyarakat. Ia berpandangan secara subjektif SBY takut dicitrakan selaku ketua partai dan pemimpin Negara tidak bisa menyelesaikan masalah terkait hal ini. Sehingga SBY mengeluarkan Perppu agar ia bisa ‘khusnul khotimah’ setelah menyelesaikan jabatannya sebagai presiden.

“Secara objektif PKB hanya ingin berfokus pada substansi Perppu itu sendiri. Kita memang menunggu Perppu jika memang baik untuk bangsa dan negara dan semangat PKB untuk pemilu langsung,” ujar Ana dalam diskusi di warung daun, Jakarta, Sabtu (4/10).

Ia mengatakan PKB sejak awal mendukung pilkada secara langsung. Sehingga ia akan memberikan dukungan penuh kalau Perppu ini bermaksud mengembalikan hak rakyat untuk memilih. Menurutnya, bagaimana pun kekurangan dari pilkada langsung seperti adanya korupsi dan politik uang, jangan sampai menjadi alasan untuk merampas hak rakyat. “Perlu ada pendidikan politik untuk itu,” tambahnya.

Sebelumnya, SBY mengeluarkan Perppu pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan. Langkah itu diambil karena DPR mengesahkan UU Pilkada melalui DPRD yang belakangan mendapat banyak penolakan dilakangan masyarakat. ia mengambil langkah itu atas dasar mendengarkan kehendak rakyat yang dinilainya masih menginginkan pilkada langsung.

BACA JUGA: