JAKARTA, GRESNEWS.COM - Politisi Senayan berbeda pendapat menanggapi penerbitan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perbedaan pendapat terkait nasib UU Pilkada tersebut jika pengajuan Perppu ditolak oleh DPR.

Menurut Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat dikeluarkannya Perppu berarti sama dengan mencabut UU yang sudah ada sebelumnya. Jika DPR menerima Perppu, tentu aturan ini yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkada mendatang. Tapi jika DPR menolak Perppu, maka akan ada kekosongan hukum karena sebelumnya presiden sudah mencabut UU yang sudah ada.

“Saya khawatir, SBY kan tinggal 2 minggu lagi menjadi presiden, persoalan pilkada ini akan bergulir dan tidak jelas arahnya,” ujarnya di warung daun, Jakarta, Sabtu (4/10).

Martin menghatakan jika DPR menolak Perppu, tentu tidak mungkin UU Pilkada melalui DPRD yang sebelumnya disahkan kembali berlaku. Pilkada melalui DPRD tidak mungkin akan berlaku dengan sendirinya melihat kondisi sebelumnya sudah dicabut melalui Perppu. Dalam konteks ini, Martin menilai langkah SBY dalam mengeluarkan Perppu tidak lazim karena Perppu seharusnya dikeluarkan dalam keadaan genting untuk memberikan kepastian hukum.

Menanggapi hal ini, Politisi partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengatakan tidak akan ada kekosongan hukum jika DPR menolak Perppu yang diajukan Presiden. Menurutnya, dengan sendirinya UU Pilkada melalui DPRD akan secara otomatis berlaku. “Kembali ke UU sebelumnya, jadi tidak ada masalah,” ujarnya di warung daun, Jakarta, Sabtu (4/10).

Senada dengan Ruhut, politisi PKB, Ana Muawanah berpendapat UU sebelumnya akan berlaku jika DPR menolak Perppu yang diajukan presiden. Ia mengatakan PKB akan melakukan kajian terlebih dulu untuk memastikan isi Perppu sesuai dengan semangat pilkada langsung dan kebutuhan rakyat.

Sebelumnya presiden SBY mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Pilkada yang mendapat reaksi penolakan masyarakat. Presiden menetapan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dengan 10 syarat perbaikan. Perppu tersebut telah dikirimlkan ke DPR untuk memperoleh persetujuan, apakah akan diterima atau ditolak.

BACA JUGA: