JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri mengatakan persoalan utama dari potensi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah volume yang dipatok Undang-undang sebesar 46 kiloliter (KL). Batasan tersebut membuat ruang gerak pemerintah saat ini sulit memenuhi kebutuhan subsidi BBM, sebab pemerintah tak bisa begitu saja menambah volume BBM seperti waktu-waktu sebelumnya.

Pengalaman sebelumnya kalau kuota volume BBM habis, kementerian ESDM bisa pergi ke komisi VII, bisa meminta penambahan karena ada fleksibilitas. Namun kini, Chatib menjelaskan tidak dimungkinkan lagi membahas penambahan kuota ke komisi VII karena fleksibilitas tersebut sudah ditolak DPR pada waktu sebelumnya.

Ia melanjutkan, soal pembiayaan boleh naik atau turun akibat kurs tapi tidak boleh karena kenaikan volume BBM. Ia mencontohkan misal pembiayaan 100 boleh ditambah jadi 110 atau 120 karena kenaikan kurs. “Jadi isunya bukan uang. Volume BBM dipatok 46 KL bukan karena uangnya tidak ada. Tapi volume yang tidak boleh diubah,” katanya seusai rapat di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Selasa (2/9).

Solusinya menurut Chatib, pemerintahan saat ini tidak bisa mengajukan penambahan volume kalau angka 46 KL belum terlampaui. Ia menambahkan kalau mengajukan, harus ada bukti bahwa sudah melampaui angka tersebut. Sehingga menurutnya hal itu baru bisa dilakukan pemerintahan baru mendatang. Menurutnya pemerintahan baru bisa bicara dengan DPR untuk mengubah volume tersebut.

Atau kalau pemerintahan baru mau mengubah volume caranya bisa dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu). Cara lain menurutnya bisa dengan merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) dari pasal yang bersangkutan. Selain itu bisa juga dengan menggunakan pasal 34. “Kalau darurat, memungkinkan mengubah belanja dan penerimaan termasuk dalam perubahan bisa dibicarakan soal volume BBM,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota komisi XI DPR fraksi PDIP, Dolfie O.F Palit sempat mengatakan agar presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perppu untuk menambah kuota BBM. Ia memperkirakan jumlah kuota 46 KL tidak akan cukup hingga kahir tahun ini. “Tidak pas bila pemerintahan mendatang harus mencarikan pendanaan untuk menjalankan program-program pemerintahan sebelumnya,” katanya.

BACA JUGA: