JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Pertamina (Persero) akan menanggung selisih kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp500 per liter. Pemerintah menjamin tidak ada kerugian yang ditimpakan kepada Pertamina.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pemerintah akan mengevaluasi setiap enam bulan atau setahun sekali selisih harga yang ditanggung oleh Pertamina. Menurutnya, selama ini Pertamina mengalami keuntungan yang sangat banyak akibat penurunan harga BBM beberapa hari yang lalu. Namun ketika terjadi kenaikan harga BBM, Pertamina menanggung selisih harga sehingga laba bersihnya menjadi minus.

"Tapi kita melihat ini satu fluktuasi, siapa tahu ke depannya ada penurunan. Kita menjamin tidak ada kerugian yang ditimpakan ke Pertamina sehingga tidak menyalahi UU Perseroan," kata Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (31/3).

Sudirman mengatakan Pertamina akan terus menanggung selisih harga jika terjadi kenaikan harga BBM karena Pertamina menjadi pelaksana distribusi. Tetapi selisih harga yang ditanggung, secara berkala akan ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit.

"Yang penting ketika ditanya saldo (jumlah beban yang ditanggung), Pertamina bisa siapkan," kata Sudirman.

Namun anggota Komisi VII DPR Kurtubi menyatakan keberatan terhadap kebijakan pemerintah menetapkan frekuensi penyesuaian harga BBM yang berlangsung terlampau sering. Sebab, kenaikan BBM secara otomatis akan memicu kenaikan harga barang dan jasa.

Selain itu, fluktuasi harga akan berdampak pada ketidakstabilan kondisi pasar. Oleh karena itu, ia menyarankan agar harga BBM ditentukan satu tahun sekali. Sedangkan penentuan standar harga minyak mentah mengacu kepada kesepakatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan kurs sesuai dengan APBN, sehingga penetapan harga per liter berdasarkan rupiah terhadap dolar. Nanti dalam implementasinya bisa lebih tinggi dan rendah.

"Antara kenaikan dan penurunan, kalau BBM naik harga barang dan jasa naik. Kalau turun, belum tentu harga barang dan jasa turun," kata Kurtubi.

BACA JUGA: