JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perseteruan antaran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik kian memanas. Hari ini, Selasa (12/8), M Taufik bersama kuasa hukumnya Eddy Sudjana melaporkan balik Husni Kamil Manik.

Pukul 11.25 WIB Taufik hadir di Bareskrim Mabes Polri menyusul Eggy yang datang lebih awal. Kepada media Taufik menyampaikan kedatangannya di Bareskrim untuk melaporkan balik Ketua KPU yang telah melaporkan dirinya.

Seperti diketahui, Husni bersama komisioner KPU lain pada Senin (11/8) dini hari melaporkan M Taufik dengan pasal 336 KUHP.  Taufik dalam orasinya menyatakan akan mengerahkan massa dari kubu Prabowo-Hatta untuk menangkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik karena dinilai tidak dapat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Namun Taufik membantahnya. Ia mengatakan, tidak ada dalam orasinya keluar kata-kata ´menculik.´ "Tidak ada kata menculik yang saya sampaikan, saya mengatakan untuk menangkap," kata Taufik di Bareskrim Mabes Polri.

Karena itu, dirinya melaporkan Ketua KPU dengan Pasal 310 pencemaran nama baik dan Pasal 311 fitnah. Sebab yang dilaporkan KPU tidak dilakukan Taufik.

Sementara itu, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Eggy Sudjana yang mendampingi Taufik mengatakan, jika Taufik dalam orasinya tidak pernah mengeluarkan kata-kata untuk menculik. Yang sampaikan adalah meminta polisi untuk menangkap Ketua KPU.

Eggy menyatakan agar membedakan kosa kata ´menculik´ dan ´menangkap´. Karena menangkap pelaku kejahatan yang melakukan adalah polisi. "Tidak pernah ada keinginan menculik, tapi memohon polisi untuk tangkap, kalau tidak polisi yang menangkap siapa lagi," jelas Eggy.

Terkait Pasal 336 yang dituduhkan kepada Taufik, Eggy mengklarifikasinya. Kata dia, meskipun dilaporkan dengan pasal ancaman, namun ancaman juga harus ada syaratnya. "Ada syaratnya ancaman itu harus ada sifat kekerasannya yang terjadi," kata Eggy.

Sementara itu laporan Ketua KPU Husni Kamil Manik masih dianalisa oleh Kepolisian. Kapala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto kemarin mengatakan, Ketua KPU Husni Kamil Manik telah melaporkan M Taufik dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Laporannya baru kita terima, tentunya perlu waktu. Jadi, untuk lebih lanjut kita tunggu saja prosesnya," kata Agus di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Senin (11/8).

BACA JUGA: