JAKARTA, GRESNEWS.COM - Meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sekaligus menetapkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla terpilih sebagai presiden dan keputusan tersebut merupakan putusan final dan mengikat. Namun upaya perlawanan pasangan  Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa masih menyisakangugatan ke Mahkamah Agung.

Sementara Mahkamah Agung (MA) menyatakan masih memproses permohonan uji materi sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dimohonkan Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut tertuang dalam registrasi yang dirilis dalam website mahkamahagung.go.id, Senen (15/9).

Perkara dengan nomor register: 53 P/HUM/2014 itu masuk ke MA pada 11 Augustus 2014. Tepatnya, 10 hari sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2014 yang dimohonkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
 
Seperti dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, disebutkan sebagai termohon dalam gugatan uji materi itu adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik. Disebutkan juga, perkara tersebut masih dalam Proses Pemeriksaan oleh Tim C.
 
Sebelumnya, saat gugatan Prabowo-Hatta masih bergulir di MK, tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta, mengajukan gugatan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) perihal pemilihan presiden ke MA. Pengajuan uji materi terhadap sejumlah PKPU itu karena kubu pasangan Prabowo-Hatta menilai peraturan tersbeut bertentangan dengan undang-undang.

Dalam uji materi tersebut, Prabowo meminta MA membatalkan beberapa PKPU yang dianggap bertentangan dengan undang-undang. Diantaranya tentang masalah daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

Adanya upaya ini menyisakan pertanyaan,  apakah jika kemudian gugatan uji materi yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta ini dikabulkan  MA akan mempengaruhi putusan mahkamah Agung?

 


 

BACA JUGA: