JAKARTA, GRESNEWS.COM - Surat Edaran Nomor SE 02/MBU/2014 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Outsourcing) yang dirilis Kementerian BUMN, dinilai menjadi angin segar bagi perbaikan nasib para pekerja outsourcing. Surat edaran itu ditandatangani Menteri BUMN Dahlan Iskan setelah melakukan rapat dengan Komisi IX DPR-RI Rabu (5/3) kemarin. Hanya saja bagi para pekerja keluarnya surat edaran itu belum bisa menegaskan nasib pekerja outsourcing.

Sekretariat Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Sabda Pranawa Djati menilai surat edaran itu masih tergolong belum tegas karena masih bisa ditafsirkan bermacam-macam oleh para jajaran Direksi BUMN. Sabda mengatakan para tenaga kerja outsourcing menginginkan Kementerian BUMN untuk tegas kepada Direksi BUMN agar tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran tenaga kerja outsourcing di BUMN.

Di satu sisi dirinya juga meminta agar para pekerja yang bekerja sudah bertahun-tahun untuk diangkat sebagai pekerja tetap. "Jadi memang saya melihat belum secara tegas surat edaran itu," kata Sabda kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (7/3).

Sabda mengaku seluruh tenaga kerja outsourcing menanti kebesaran jiwa di seluruh perusahaan BUMN, apakah para perusahaan BUMN mau tunduk dengan aturan yang berlaku atau tidak. Apalagi saat ini mengacu kepada rekomendasi Komisi IX, kementerian harus segera membentuk Satuan Tugas (Satgas). Dia mengatakan para tenaga kerja akan mendorong pembentukan Satgas yang disepakati rapat Komisi IX DPR RI. "Intinya surat edaran ini kita berharap bisa diimplementasikan disetiap BUMN," kata Sabda.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hamra Samal mengatakan yang paling penting dalam surat edaran tersebut tidak ada bentuk pelanggaran hukum. Dia menilai sepanjang keputusan yang dikeluarkan tidak melanggar ketentuan dan surat edaran terebut baik dilakukan, hal tersebut sah-sah saja dikeluarkan.

Kemudian, dalam surat edaran tersebut merupakan wujud konsistensi Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan Komisi IX DPR terkait kesepakatan tenaga kerja outsourcing. Hal tersebut menunjukkan Menteri BUMN memiliki keinginan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja outsourcing. "Kenapa harus menjadi masalah? Surat edaran itu menunjukkan Pak Menteri mau menyelesaikan outsourcing. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan, beliau tidak akan menjalankan," kata Hamra kepada Gresnews.com.

Hamra mengatakan surat edaran tersebut nantinya dikaji oleh seluruh perusahaan BUMN. Namun jika tidak sesuai dengan ketentuan, perusahaan BUMN tidak akan menjalankan surat edaran tersebut. Jika ada yang sesuai dan tidak dilaksanakan, perusahaan BUMN harus memberikan keterangan kepada Kementerian BUMN alasannya mengapa tidak melaksanakan surat edaran tersebut. "Kalau saya selama tidak melanggar ketentuan dan baik dilaksanakan, itu merupakan sesuatu yang baik," kata Hamra.

Isi dari Surat Edaran tersebut menyatakan dalam rangka melakukan penataan praktek Outsourcing BUMN, dengan ini kami meminta kepada masing-masing BUMN untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Direksi BUMN segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Outsourcing telah sesuai dengan ketentuan pasal 65 dan pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Bagi pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dihapus dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan secara Outsourcing.

3. Dalam melaksanakan kebijakan tersebut butir 1 dan 2 diatas, Direksi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi masing-masing dan atu Satuan Tugas (Satgas) yang akan dibentuk bersama oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri BUMN.

4. Penataan secara kompherensif masalah praktek outsourcing di BUMN akan diselesaikan secara bertahap dan dikoordinasikan oleh Satuan Tugas sebagaimana kesepakatan Raker.

5. Selama proses penataan praktek Outsourcing dilakukan, upah proses dan hak-hak normatif lainnya agar tetap dibayarkan selama sesuai dengan peraturan perundang-perundangan serta tidak ada PHK kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

6. Direksi melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini termasuk kendala yang dihadapi apabila ada kepada Menteri BUMN.

7. Kebijakan terkait Outsourcing yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-06/MBU/2013 tanggal 22 November 2013, tetap berlaku.

BACA JUGA: